Limbah dari Pabrik Asahimas Chemical yang Dibuang di Jalan Anyer Ternyata Dibakar

SERANG – Warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya pembuangan secara ilegal limbah yang diduga bahan berbahaya dan beracun (B3), berceceran di lahan kosong dan juga di badan jalan lingkar Anyer, sejak Rabu (9/8/2023) lalu.

Menurut informasi, diduga limbah B3 tersebut bersumber dari pabrik kimia PT Asahimas Chemical, yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Warga Anyer saat melihat pertama kali adanya pembuangan limbah itu sempat mendatangi lokasi yang jadi tempat pembuangan, dan melaporkannya kepada aparat Polsek setempat.

Namun belakangan, saat ini sejumlah material bekas peralatan pabrik itu ternyata malah sengaja dibakar oleh orang yang mengaku mengelola tempat tersebut.

Tb Dede Nurmansyah, warga Desa Kosambironyok Anyer, menyebut pembakaran limbah yang bersumber dari pabrik kimia itu menambah masalah pencemaran lingkungan.

“Membuang sembarangan limbah dari pabrik ke lokasi yang tidak berizin saja sudah merupakan tindakan ilegal, melanggar aturan karena berpotensi terjadi pencemaran. Eh ternyata ini malah ditambah lagi dengan sengaja dibakar limbahnya, tentu menimbulkan pencemaran udara,” ujar Tb Dede kepada Fakta Banten, Minggu (13/8/2023).

Tb Dede menyebut bahwa ada dugaan limbah tersebut sengaja dibakar dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti, karena masalah pembuangan secara ilegal limbah B3 ini telah dilaporkan ke Polsek Anyer.

Dijelas Tb Dede, penanganan limbah industri yang tidak tepat berpotensi sangat besar bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Limbah dari pabrik itu sangat rentan terkontaminasi B3, nah kalau sembarangan dibakar di lahan terbuka dan tidak ditangani secara tepat akan menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang bersifat karsinogen dapat memicu kanker,” jelas Tb Dede.

“Bukan cuma menghasilkan senyawa kimia berbahaya, membakar limbah di tempat terbuka juga menghasilkan partikel debu halus yang terbang ke berbagai arah, apalagi itu kan di pinggir jalan tempat warga melintas, nantinya jadi sangat mungkin terhirup oleh warga. Partikel debu yang mengandung senyawa kimia itu bahaya, karena tidak dapat disaring oleh paru-paru, jadi intinya penanganan secara ilegal limbah pabrik ini menyebarkan penyakit ke warga sekitar,” imbuh Tb Dede.

Anggota Karang Taruna ini juga menyebut pembuangan dan pembakaran secara ilegal limbah dari pabrik itu, secara langsung juga sudah merusak lahan pertanian warga.

Pijat Refleksi

“Barusan saya lihat ke lokasi lagi, warga yang bertani di sekitar lahan pembuangan limbah itu mengeluh, tanamannya mati dan rusak. Sangat jelas kan, pengelolaan limbah pabrik secara ilegal itu sangat merugikan dan menimbulkan banyak masalah,” tegasnya.

Warga lainnya, Kang Wandi, berharap agar permasalahan limbah B3 ini berujung pada sanksi hukum dan adanya komitmen rehabilitasi lingkungan.

“Pihak-pihak yang memiliki kebijakan dan kewenangan harus dapat menangani secara menyeluruh kasus ini dari hulu ke hilirnya, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi,” harap Kang Wandi.

Penyidik Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan segera menindak dan memberi sanksi kepada oknum perusahaan yang membuang secara ilegal limbah tersebut.

“Praktik seperti ini seperti dibiarkan dan dimaklumi oleh industri selama ini, mereka kalangan industri tidak berusaha menjaga lingkungan hidup. Masyarakat selalu dikorbankan, padahal yang diuntungkan hanya segelintir orang,” tegas Kang Wandi.

Diketahui, limbah yang berceceran di jalan lingkar Anyer, dibakar di lahan kosong dan tengah-tengah jalan tersebut terlihat ada material bekas rockwool, ex tangki cooling tower, pipa-pipa, fiber, dan lainnya.

Sebelum dibakar, ada juga para pemulung yang berusaha memilah dan mengambil barang-barang dari tumpukan limbah tersebut.

Adapun pihak yang menempatkan limbah berbahaya di lokasi itu disebut merupakan pemilik lapak rongsokan, yang sumbernya berasal dari kontraktor rekanan yang menggarap proyek shutdown di PT Asahimas Chemical.

Manajemen PT Asahimas Chemical sendiri saat dikonfirmasi tidak bersedia mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari pabriknya di Ciwandan.

Public Relations PT Asahimas Chemical, Roffie Khalatif menyampaikan, harus ada uji laboratorium terlebih dahulu sebelum limbah tersebut dikatakan sebagai limbah B3.

Pabrik kimia PMA asal Jepang ini mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku dan hanya mengeluarkan limbah B3 melalui partner yang menjadi pengelola limbah B3 dan memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Roffie menambahkan bahwa apabila memang masyarakat memiliki asumsi dan anggapan bahwa limbah itu berasal dari PT Asahimas Chemical, maka pihaknya meminta masyarakat untuk membuktikan dugaan tersebut dengan melakukan uji laboratorium. (*/Rijal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien