Mahasiswa Desak Honor Stafsus Bupati Serang Rp387,5 Juta Dikembalikan Ke Kas Daerah

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Anggaran senilai Rp 387,5 juta untuk honor jasa staf khusus Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang jadi temuan dalam audit BPK RI pada LHP tahun anggaran 2018 menuai kritik dari berbagai pihak, kali ini datang dari aktivis pergerakan mahasiswa.

Ketua Umum DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten Serang, Tami Mumtami mengatakan, bahwa anggaran jasa staf khusus Bupati merupakan sebuah pemborosan keuangan daerah. Pasalnya, menurut Tami, dalam Perbup nomor 74 tahun 2018 sudah diterangkan secara jelas terkait perangkat daerah yang memikiki beberapa susunan struktur yang membantu program-program dari Bupati Serang.

“Jelas bahwa ini pemborosan, terhadap anggaran APBD Kabupaten Serang,” ucap Tami kepada faktabanten.co.id, Jumat (9/8/2019).

Dijelaskan Tami, bahwa staf bagi Bupati sudah tercover secara lengkap melalui perangkat-perangkat daerah yang ada di dalam Pemerintahan Daerah di Kabupaten Serang.

“Seperti staf khusus bidang hukum, yang secara jelas merupakan Tupoksi dari Kesbangpol, lalu staf khusus bidang pemerintahan yang merupakan bagian dari BPKAD, untuk staf khusus media informasi yang tentunya ada di Diskominfo, kemudian untuk staf khusus administratif pemerintahan daerah yang secara penuh dikelola Setda,” ungkapnya.

“Artinya jika semua perangkat ini dibuat oleh Bupati menjadi staf khusus, secara otomatis Bupati sudah me-negasikan peran-peran perangkat daerah yang ada,” lanjutnya.

Loading...

Bahkan, Tami pun menilai ada kekeliruan yang dilakukan Bupati Serang terkait temuan BPK RI tersebut yang justru ditanggapi Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Serang.

“Bupati hanya berdasarkan informasi dari Inspektorat, ya ini justru keliru, karena yang mengaudit soal ini bukan Inspektorat tapi dari BPK,” ujarnya.

Hal senada pun turut disampaikan perwakilan Aktivis Gerakan Mahasiswa Kabupaten Serang, Adnan Fatoni, yang menyayangkan besarnya anggaran honorarium bagi staf khusus Bupati yang mencapai realisasi sebesar Rp387,5 juta.

“Karena terlihat di beberapa daerah di Kabupaten Serang, masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara anggaran yang dibuang sia-sia hanya untuk membayar staf khusus, itu tidak relevan kalau berbicara tentang kehidupan masyarakat Serang,” papar Adnan.

Ia pun berharap agar Bupati Serang untuk tidak mengambil kebijakan terhadap pengelolaan anggaran daerah hanya untuk kepentingan segelintir orang yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Serta meminta agar apa yang sudah menjadi temuan BPK RI tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah.

“Ya harusnyakan anggaran itu dihemat dan dialokasikan untuk benar-benar menyentuh langsung masyarakat, bukan untuk menunjang kerja-kerja dari Bupati yang tidak bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

“Walaupun ada statement bahwa staf khusus tidak lagi digaji, ya tetap temuan BPK itu harus tetap dikembalikan. Karena bagaimanapun itu uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh rakyat. Jangan sampai terjadi bancakan atau bagi-bagi uang hanya untuk memuluskan kepentingan tertentu,” tandasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien