94,11 Persen Penduduk Lebak Jaminan Kesehatannya Dibebankan ke APBD dan APBN

LEBAK – Sebanyak 41.335 Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan sesuai dengan penetapan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosisal nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni, hal tersebut disebabkan adanya perubahan data peserta yang tercatat dalam basis data terpadu (BDT), maupun mutasi penduduk. Hal tersebut disampaikannya, saat rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di Ruang kerja Sekda Lebak, Kamis (8/8/2019).

Cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Lebak sampai dengan 1 Agustus 2019 tercatat 1.202.231 Jiwa atau sebesar (94,11%) dari keseluruhan jumlah penduduk 1.227.242 jiwa, baik BPJS mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sumber dananya dibebankan kepada APBD dan APBN. Sesuai dengan cakupannya, PBI APBD Kabupaten 6 persen, PBI ABPD Provinsi 13 persen, Pekerja Penerima Upah 11 persen, pekerja bukan penerima upah 9 persen, bukan pekerja 1 persen dan PBI APBN 60 persen.

“Masih terdapat penduduk yang didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran kesehatan, namun belum terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Menter Sosial,” ujarnya.

Untuk itu, Sofyeni mengatakan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh peserta PBI-JK telah terdaftar dalam data terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial.

“Untuk meningkatkan validitas data peserta PBI JK melalui peningkatan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Peserta,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan Rp. 20,5 Milyar untuk pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu, dan awal bulan September akan ditambah sebesar Rp. 1,5 milyar untuk mencover 91 ribu jiwa dalam APBD Perubahan, sehingga seluruhnya mencapai Rp. 22,064 Milyar.

“Ini untuk masyarakat miskin, Kita tinggal menunggu kebijakan ibu bupati, untuk segera disahkan dalam APBD Perubahan,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, sebelum terbit SK Menteri Sosial tentang penonaktifan Pemegang Kartu KIS, masyarakat Lebak yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 96 persen lebih.

“Kedepannya seluruh masyarakat Lebak memiliki BPJS Kesehatan menuju Kabupaten Lebak Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh kesehatan masyarakat dapat terjamin, untuk itu Sekda meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan pendataan agar menangani terkait BPJS Kesehatan bagi masyarakat dapat segera terentaskan tahun ini. (*/Sandi)

Honda