Mahasiswi Untirta Terjerat Kasus Laka Lantas Kini Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
SERANG – Perjalanan panjang perkara kecelakaan lalu lintas yang sempat menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), akhirnya menemukan titik terang.
Kasus yang semula membuat dirinya berstatus tersangka kini berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, IG Punia Atmaja, menuturkan penyelesaian ini dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, mulai dari pelaku, korban, hingga orang tua dan perwakilan kampus. Forum dialog tersebut digelar di Rumah RJ Kejari Serang, Selasa (23/9/2025).
“Alhamdulillah semua pihak sepakat untuk berdamai. Proses ini difasilitasi oleh kejaksaan agar perkara tidak berlanjut ke meja persidangan,” ujarnya.
Menurut Punia, pertimbangan hukum yang digunakan antara lain karena ancaman pidana kasus tersebut tidak lebih dari lima tahun, tersangka belum pernah berurusan dengan hukum, dan adanya sikap saling memaafkan antara korban serta pelaku.
Hasil musyawarah ini kemudian disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditelaah sebelum diputuskan dalam bentuk Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan final akan tetap diuji oleh Kejaksaan Agung.
“Kejari Serang hanya memfasilitasi. Putusan akhir tetap ada di pimpinan,” tegasnya.
Bagi keluarga Yosmaida, keputusan damai ini menjadi kabar melegakan setelah beberapa bulan dihantui kecemasan. Sang ibu, Ida Try Suryani, tak mampu menutupi rasa syukurnya.
“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk anak saya agar lebih hati-hati,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, korban kecelakaan, Hasanudin, juga menuturkan keikhlasannya untuk memaafkan.
Ia menilai persoalan tersebut sudah cukup diselesaikan dengan duduk bersama.
“Kami sudah bertemu, saling bicara, saling memaafkan. Jadi kasus ini selesai di sini, tidak perlu dilanjutkan lagi,” ungkapnya.
Kasus Yosmaida menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice di Banten. Mekanisme ini mengedepankan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan melibatkan musyawarah semua pihak, sehingga tercipta rasa keadilan dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Bagi Yosmaida, mahasiswa di Untirta, peristiwa ini tentu menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya. Dari balik kasus ini, terselip pesan penting tentang kehati-hatian di jalan dan makna memaafkan.***

