Malu Kehamilannya Hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Kota Serang Sengaja Bikin Bayinya Meninggal: Terancam 7 Tahun Penjara

SERANG – Seorang ibu SP (39) warga asli Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan tersangka atas pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya lantaran malu kehamilannya merupakan hasil hubungan gelap.
Kasusnya bermula saat warga digegerkan dengan ditemukannya bayi berusia 1 hari dalam keadaan meninggal di dalam kamar kost di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Rabu (23/3) lalu.
Diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, jika pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya seorang diri tanpa bantuan siapapun.
Kemudian, dirinya membiarkan bayi malang itu tergeletak begitu saja di atas kasur di dalam kamar kost tanpa bantuan medis selama hampir 12 jam.
“Pelaku sempat berpura-pura bahwa bayinya meninggal sejak dalam kandungan. Tapi dari hasil interogasi dan gelar perkara, pelaku sengaja membiarkan yang mengakibatkan bayinya meninggal dunia. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Maruli saat ungkap kasus di hadapan awak media, Selasa (29/3).
Menurut Maruli, jika pelaku nekat menghilangkan nyawa bayinya sendiri lantaran malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga. Terlebih, tidak adanya pria yang mau bertanggungjawab membuat pelaku semakin depresi.
Pasalnya, lanjut Maruli, jika pelaku berdalih bahwa kehamilannya terjadi usai dirinya dicekoki minuman keras oleh 2 orang pria yang dikenalnya sampai mabuk lalu diperkosa secara bergantian.
“Dia bingung terkait siapa orang tua bayi tersebut, terus depresi ga tau harus berbuat apa, karena ga ada yang mau bertanggungjawab. Keterangan pelaku, dia itu sempat dicekoki miras, setelah mabuk digilir lebih dari 1 orang, katanya ada 2 orang yang melakukan saat dia mabuk,” ungkap Maruli.
Selain itu, dikatakan Maruli, jika pelaku nekat melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar kost yang dihuninya pada Selasa (22/3) lalu. Bahkan, pelaku nekat menggunting ari-ari bayinya seorang diri dengan sebuah gunting.
“Jadi usia kandungannya itu 8 bulan, dia melahirkan tanpa bantuan siapapun. Caranya dengan berdiri dan mendorong bayi dalam perutnya keluar. Saat bayi keluar itu sempat terjatuh dan kepalanya membentur lantai,” terang Maruli.
“Dari hasil autopsi pun ditemukan adanya memar di bagian kepala bayi,” imbuhnya.
Seperti pribahasa nasi sudah menjadi bubur, alasan apapun yang dilontarkan pelaku tak membuatnya lepas dari jeratan hukum karena telah menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya. Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita akan terus dalami, termasuk pengakuannya yang digilir 2 pria saat sedang mabuk hingga hamil. Kita akan kejar 2 pria tersebut untuk nanti dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (*/YS)