Maraknya THM di Kota Serang, Mahasiswa Minta Pemkot Bertindak

SERANG – Gerakan Mahasiswa Peka Sosial (GEMPAS) mengadakan diskusi dan konsolidasi terkait situasi tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang bertempat di Awie Resto & Cafe Palima, Kota Serang, Selasa, (24/13/2024).
Diskusi dan konsolidasi tersebut di hadiri puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Serang ini mendatangkan para narasumber dari berbagai lintas organisasi kemahasiswaan.
Gery Wijaya Sekretaris Jenderal BEM Banten menjelaskan dalam pandangannya di diskusi tersebut,
“Maraknya THM di kota Serang ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh kawan-kawan Mahasiswa, kita sebagai Mahasiswa memiliki tugas sosial control dan pengawal kebijakan pemerintah, dengan maraknya THM di Kota Serang yang tak berizin dan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat kita harus mengawal untuk mendesak pemerintah terkait untuk tindak tegas dan menutup THM tersebut.” paparnya.
Lanjut narasumber kedua Muhidin saputra selaku perwakilan dari HMI MPO Kota Serang mengutarakan terkait THM di Kota Serang.
“Maraknya tempat hiburan malam (THM) telah mencoreng marwah kota Serang yang dikenal kota sejuta santri seribu Kyai,” ucapnya.
Narasumber ketiga, Robi Firdaus Koordinator BEM Serang Raya 2022 menjelaskan yang menjadi sorotan utama di kalangan mahasiswa terkait masih beroperasinya THM di Kota Serang meskipun beberapa bulan lalu Pemerintah telah menutup dan menyegel sejumlah THM yang tidak memiliki izin, namun masih tetap THM nekat beroperasi meskipun telah disegel.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum dari Pemerintah setempat,” ujarnya.

Idan Wildan Koordinator Gerakan Mahasiswa Peka Sosial (GEMPAS) Kota Serang menjelaskan tujuan adanya diskusi ini menyatukan persepsi dari beberapa organisasi Mahasiswa menyoal terkait isu THM di Kota Serang dan menindaklanjuti persoalan isu tersebut.
Wildan menjelaskan, hasil diskusi tersebut mahasiswa menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah Kota Serang terhadap pelanggaran tersebut.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dampak yang signifikan, karena THM masih kembali beroperasi tanpa ketegasan dari Pemerintah setempat.
Di sisi lain Wildan juga mengkritisi ketidakberdayaan Pemerintah kota Serang dalam menangani usaha yang diduga ilegal.
Tanpa tindakan tegas, THM ilegal terus beroperasi secara bebas, menyebabkan kerugian pada perekonomian kota Serang.
Keberadaan THM ilegal juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya keributan dan kekerasan di sekitar lokasi tersebut, seperti yang terjadi di luar Cafe Alexa Mall Ramayana Serang.
Situasi ini menunjukkan perlunya langkah tegas dan konsisten dari pemerintah kota Serang dalam menegakkan aturan hukum terkait operasional THM.
Mahasiswa menuntut agar pemerintah tidak hanya menutup mata, tetapi juga melakukan tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di kota Serang, jangan takut terhadap siapa di belakang THM Kota Serang.
“Jika pemerintah takut untuk menindak THM di kota Serang, mahasiswa akan turun aksi demonstrasi besar-besaran langsung ke tempat hiburan malamnya, hasil kesimpulan diskusi dan konsolidasi kita akan turun aksi,” tegasnya. (*/Red)
