Pemkab Serang Jemput Bola Pengurusan NIB Pedagang, Upaya Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus melakukan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus mengendalikan inflasi daerah.
Salah satunya melalui program jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di pasar tradisional.
Program ini dilakukan dengan mendatangi langsung para pedagang di pasar-pasar agar proses legalitas usaha dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa mengganggu aktivitas jual beli.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam memperkuat sistem distribusi pangan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah provinsi dalam percepatan penerbitan NIB bagi pedagang. Legalitas usaha ini penting untuk memastikan jalur distribusi barang lebih tertata,” ujar Najib saat ditemui di Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kepemilikan NIB membuka akses pedagang terhadap jaringan distribusi resmi, termasuk pasokan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.

Dengan distribusi yang lebih terkontrol, harga jual di tingkat pedagang diharapkan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Jika distribusi berjalan melalui jalur resmi, harga bisa lebih stabil dan pedagang menjual sesuai HET. Ini menjadi salah satu upaya nyata menekan inflasi daerah,” jelasnya.
Pemkab Serang menargetkan pendataan pedagang yang belum memiliki NIB di sedikitnya 12 pasar prioritas. Petugas akan turun langsung membantu proses pendaftaran di lokasi, mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data usaha.
Najib menegaskan, pedagang tidak perlu meninggalkan lapaknya karena seluruh proses dilakukan di tempat. Cukup membawa KTP dan menentukan jenis usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pedagang sudah dapat mengurus NIB melalui sistem digital yang tersedia.
“Kami jemput bola agar pedagang lebih mudah mendapatkan legalitas usaha dan bisa langsung mengakses pasokan dari Bulog maupun RNI,” katanya.
Program percepatan NIB ini tidak hanya diterapkan di Kabupaten Serang, tetapi juga direncanakan diperluas ke pasar-pasar lain di wilayah Provinsi Banten sebagai langkah penguatan stabilitas harga pangan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap rantai distribusi menjadi lebih transparan serta mampu mencegah praktik penimbunan barang yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga di pasaran.
“Kami mengajak pedagang tetap disiplin menjual sesuai HET agar masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan kualitas yang terjamin,” pungkasnya.***


