Menguak Penyebaran Obat Terlarang Melalui Toko Kosmetik di Kalangan Pelajar Bojonegara

BPRS CM tabungan

SERANG – Peredaran Eximer di kalangan pelajar di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ternyata keberadaannya tidak bisa dipungkiri. Faktanya, dari hasil penelusuran wartawan faktabanten.co.id pada Selasa (27/11/2018), terbukti Eximer yang diketahui merupakan obat dengan kandungan utama CPZ (Chlorpromazine) yang berfungsi sebagai antipsikotik ini bisa dibeli bebas.

Bermula dari informasi yang berkembang di masyarakat, didapati obat yang tidak terdaftar dalam Kitab Daftar Obat-obatan yang Beredar Resmi (MIMS) ini dijual oleh penjual yang bernama Irham Rahmad ini mengkamuflase dagangan ilegalnya dengan membuka toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Mengger, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara.

Padahal, penggunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikoterapi karena menyebabkan candu. Obat golongan antipsikotik bertujuan untuk mengurangi gejala psikotik (gangguan jiwa). Oleh karena itu, kedokteran mengajurkan, sebaiknya tidak mengkonsumsi obat tersebut.

Dari pantauan langsung sekitar satu jam, ada sekitar belasan pembeli yang didominasi oleh kalangan pelajar. Mereka dengan cepat dan mudahnya silih berganti bertransaksi jual beli Pil Eximer yang termasuk jenis narkoba yang murah dan peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar generasi muda karena harganya yang terjangkau.

Untuk mendapatkan bukti, wartawan coba pura-pura membelinya. Dengan harga Rp. 20.000, akhirnya mendapati satu paket Eximer yang berisi enam butir.

Ketika dikonfirmasi, Irham dengan usahanya tersebut, mengaku hanya sedang cari makan. Bahkan Ia berupaya menyuap wartawan dengan beberapa lembar uang Rp. 50.000.

Loading...

“Kita sedang cari makan bang, saya kan cuma disuruh bos, namanya Bang Jul tinggalnya di Tangerang. Udah sih bang diselesaikan di sini saja,” ujarnya, sambil sesekali berkomunikasi dengan bosnya.

Tidak lama kemudian, Irham langsung menutup toko kosmetiknya tersebut dan berlalu meninggalkan wartawan.

Dan selanjutnya, wartawan langsung menuju Kantor Polsek Bojonegara untuk melaporkan dan menyerahkan barang bukti berupa satu paket Pil Eximer. Menurut petugas kepolisian yang sedang piket Tahyar, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

“Barang bukti ini kami terima dan akan kami serahkan ke bagian Reserse, cuma sekarang sedang pada tugas di luar,” tegasnya.

Dan yang perlu diketahui, mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan UU kesehatan dan UU Psikoterapi karena dapat menyebabkan kecanduan.

Apabila pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas layaknya orang normal, hingga menyebabkan kematian.

Efek samping dari overdosis dextromethorphan dapat berakibat permanen, sehingga sangat berbahaya bagi kualitas generasi muda Indonesia ke depannya. Jika dikonsumsi terlalu banyak, minimal 10 pil sekali minum, juga akan menimbulkan depresi sistem saraf. (*/Ilung)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien