Minta Rujuk Dengan Ancam Akan Bunuh Anak, Pria di Serang Dibekuk Polisi

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Seorang pria KW (39) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dibekuk polisi lantaran telah mengancam akan menggantung anaknya yang berusia 3 tahun apabila istrinya tidak mau rujuk.

KW ditangkap pada Jumat (22/7) malam di Kecamatan Curug, Kota Serang usai dilaporkan oleh Ibu Korban, NH (39) yang khawatir akan keselamatan putri kecilnya ke pihak Polres Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, kejadian bermula saat NH meninggalkan pelaku lantaran tak terima pelaku telah menikah siri lagi dengan wanita lain. Sehingga keduanya pun harus pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 lalu.

DPRD Pandeglang Kurban

Tak mau ditinggalkan oleh istrinya tersebut membuat pelaku pun nekat membuat video berupa ancaman yang akan menggantung putrinya untuk menarik perhatian NH agar mau kembali kepadanya.

“Jadi tersangka menyuruh anaknya berdiri di atas ember kecil, dan lehernya diikat menggunakan kabel warna hitam terus direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Whatsapp sebagai ancaman,” ungkap Shinto saat press conference di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022).

Gerindra Banten Idul Adha
Kpu

“Motifnya agar istrinya kembali rujuk karena diketahui sudah pisah ranjang sejak bulan Juni kemarin,” imbuhnya.

Disampaikan Shinto, jika pelaku telah membuat sebanyak 4 video ancaman akan menggantung putrinya sejak 29 Juni hingga 15 Juli 2022. Dan semuanya videonya dikirim pelaku kepada keluarga istrinya tersebut.

“Tersangka bikin konten untuk menarik perhatian istri, dan sudah 4 video yang dia sebar. Tersangka pun mengaku telah melakukan kekerasan fisik terhadap putrinya yang masih berusia 3 tahun itu,” kata Shinto.

Saat ini, pelaku KW harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten atas ulahnya tersebut. Sementara anak pelaku sudah diamankan oleh Ibu Kandungnya sekaligus istri dari pelaku itu sendiri.

“Tersangka kita jerat pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tandasnya. (*/YS)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien