Loading...

MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang

PT IRT & Anas HUT Cilegon

 

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Kabupaten Serang, berdasarkan pada daftar pemilih tetap, pindahan dan tambahan.

“Yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujarnya.

Baznas RSUD HUT Cilegon
KTI dan KSI

Artinya, baik Andika Hazrumy-Nanang dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas bertarung lagi kedua kali. Warga Kabupaten Serang melakukan pencoblosan ulang.

Dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalam putusan point 2, MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dibatalkan.

Suhartoyo memberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang sejak putusan ditetapkan hari ini serta tak perlu melaporkan hal tersebut kepada MK.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut,” jelasnya.

Ia juga memberikan perintah kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Banten dan KPU Kabupaten Serang untuk pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tutupnya. (*/Ajo)

Sekda Dindik
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien