MTsN 1 Kota Serang Bantah Pecat Sepihak Guru Honorer, Malah Sempat Tawarkan Jadi Staf Perpustakaan 

 

SERANG – MTsN 1 Kota Serang membantah adanya pemecatan guru honorer secara sepihak sebagaimana tudingan Akun media sosial Instagram @guruhonorermuda.

“Enggak ada pemecatan secara sepihak kok,” ujar Kepala TU MTsN 1 Kota Serang, Elin Yoselina Risalati, saat ditemui Senin (21/7/2025).

Elin menjelaskan duduk perkara soal tudingan pemecatan sepihak pada guru honorer berinisial B yang terjadi pada tahun 2024 itu.

Kata Elin, hal itu bermula karena ada kebijakan peleburan mata pelajaran (mapel) imbas perubahan kurikulum.

“Ketika dia datang ke MTsN ini, kami butuhnya guru prakarya. Seiring berjalannya waktu, Prakarya (mapelnya) masuk atau dilebur ke TIK. Tapi ini diselamatkan, B masuklah ke guru seni budaya,” kata dia.

Dari aturan Kurikulum Merdeka berimbas pada berubahnya mapel, maka jam mengajar guru honorer B pun berkurang.

Pihak MTsN 1 Kota Serang mengakui, mengedepankan atau mendahulukan guru yang berstatus PNS untuk pemenuhan jam mengajar.

“Nah, kita mengedepankan mendahulukan guru yang PNS untuk pemenuhan jam. Karena PNS itu harus lebih jam mengajarnya, 24 sampai 40 jam. PNS itu wajibnya karena untuk pemenuhan tunjangan sertifikasinya gitu,” jelasnya.

“Ya kan otomatis kita harus mendahulukan yang ada di PNS dulu, ini (guru B) enggak kebagian jam dong. Nah, kita panggil, kita tawarin untuk untuk menyelamatkan sebenarnya ya kan untuk menyelamatkan honorernya,” sambungnya.

Pihak madrasah, kata dia, sempat menawarkan opsi dengan posisi mengisi pekerjaan sebagai administrasi di perpustakaan MTsN 1 Kota Serang.

Karena berbeda tupoksi, guru B diminta untuk mengajukkan lamaran kembali dengan posisi administrasi di perpustakaan.

Namun yang bersangkutan, bebernya, tak pernah ada pengajuan kembali lamaran tersebut.

“Tapi ketika ditunggu kalau mau di perpustakaan masukkan kembali surat lamarannya, karena dia waktu awal itu sebagai guru. Guru juga prakarya bukan seni budaya. Nah, ketika dia pindah ke perpustakaan, itu larinya ke administrator. Itu ada di bawah saya selaku Kepala TU. Kalau guru itu ada di bawah kepala madrasah,” bebernya.

“Jadi harus diperbaharui datanya, tapi tidak menghilangkan masa honorernya. Ditunggu, dikasihlah waktu, sampai waktunya. ya. persisnya seminggu ya,” tambahnya.

Bantah Tudingan Sejumlah Pelanggaran

Pihak madrasah juga membantah sejumlah tudingan di beberapa akun medsos yang di alamatkan kepada MTsN 1 Kota Serang.

Pertama terkait tak diberikannya kesempatan kepada guru honorer B untuk mengikuti seleksi PPPK dengan alasan masa kerja kurang dari 2 tahun.

Mengenai ini, Elin menjelaskan bahwa saat itu untuk mengikuti seleksi PPPK, guru honorer B masa kerjanya kurang dari 2 tahun. Dirinya bahkan meminta konsultasi kepada pihak Kemenag Kota Serang mengenai hal tersebut.

“Karena saya sudah berkomunikasi di depan dianya (guru B) langsung dengan pihak Kemenag. Karena ketentuan itu bukan di sini tapi di Kemenag. Saya telepon bagian kepegawaiannya bisa enggak nih kira-kira dengan umur honorer yang masih 1 tahun setengah, ternyata belum bisa, minimal harus 2 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai tudingan pemberhentian yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2024, sebelum masa SK mengajar guru B yang habis di tanggal 31 Desember 2024.

Elin menjelaskan bahwa SK mengajar diperpanjang setiap tahun ajaran baru, sedangkan SK honorer guru B memang di hitung tahunan.

“Iya, sebelum SK mengajar sudah habis. Karena Juli 2024 udah tahun ajaran baru lagi. (Untuk Desember) Itu karena SK-nya nya memang SK Honorer, perbaruan tiap tahun. Tapi kalau untuk mengajarnya itu tiap tahun pelajaran, adanya di bulan Juli,” bebernya.

Lalu mengenai intensif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang tidak dibayarkan. Mengenai ini, Elin mengungkapkan bahwa ada kesalahpahaman mengenai ini.

“Kalau itu kan dari Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), kita enggak tahu datanya kan di Simpatika, itu dari pusat,” ujarnya.

“Kecuali nih PNS. PNS itu punya tunjangan sertifikasi namanya, sertifikasi guru. Beda ya sama honorer ini. Jadi kalau dia nuntut untuk dapat insentif guru itu enggak ada anggarannya di kita, adanya di pusat itu tuh. Karena sudah diatur sama pusat,” tambahnya. (*/Ajo)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien