MTsN 1 Kota Serang Pungut Biaya Rp2,5 Juta per Siswa, Netizen Desak Bro Ron DM Turun Tangan

SERANG – Berita tentang dugaan pungutan sebesar Rp2,5 juta per siswa oleh Komite MTsN 1 Kota Serang viral di media sosial dan menuai banyak respons dari netizen.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Instagram @Faktabanten, di mana banyak netizen meminta Bro Ron DM—nama panggilan dari Ronald A. Sinaga, seorang aktivis sosial dan kreator konten—untuk turun tangan menyikapi persoalan ini.
“@brorodm gas bro silaturahmi ke Kota Serang,” tulis seorang netizen dengan akun @baksotenis, dikutip Rabu (26/2/2025).
Tak sedikit netizen lainnya yang juga menandai akun @brorodm dalam kolom komentar, berharap ia mau menyoroti dugaan pungutan ini.
Selain meminta Bro Ron DM turun ke Kota Serang, netizen juga melontarkan kritik pedas terhadap Komite Sekolah dan sistem pendidikan di MTsN 1 Kota Serang.
Akun @simil* berkomentar singkat, “Komite lawak.”
Sementara itu, akun @Aip menyoroti status MTsN 1 Kota Serang sebagai sekolah berbasis agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Aih aih aih, bukannya ini sekolah berbasis agama di bawah Kemenag? Ckckck,” tulisnya.
Di sisi lain, akun @letso mempertanyakan aspek hukum dari dugaan pungutan tersebut.
“Kalau pungli hukumannya apa sih?” tanyanya.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah MTsN 1 Kota Serang, Hariri, menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.

Akibatnya, pihak sekolah terpaksa memungut iuran sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per siswa.
Menanggapi pernyataan mahasiswa, dana tersebut digunakan untuk pembelian dan perbaikan AC, serta untuk membayar guru ekstrakurikuler (eskul) guna meningkatkan mutu pembelajaran.
“Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah, belum mampu memberikan anggaran untuk melengkapi fasilitas sekolah dan meningkatkan mutu belajar siswa. Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan para orang tua murid, kami melakukan pungutan biaya melalui musyawarah,” kata Hariri.
Lebih jauh, Hariri mengungkapkan bahwa sekolah memiliki sekitar 1.118 siswa, dan hingga saat ini masih ada murid yang belum melunasi iuran tersebut.
Namun, pihaknya memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu, dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa masing-masing.
“Kami memastikan bahwa pungutan ini sudah melalui musyawarah dan kesepakatan dengan orang tua murid. Bahkan, bagi siswa yang kurang mampu, kami memberikan keringanan dengan bukti SKTM,” jelasnya.
“Dalam proses musyawarah memang terjadi beberapa perdebatan, tetapi akhirnya kesepakatan tersebut berjalan kondusif,” sambungnya.
Dilanjutkan, Hariri menekankan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyebutkan bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) seharusnya mendapat tanggungan penuh dari pemerintah.
Namun, faktanya, sekolah ini tidak pernah menerima anggaran yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya.
“Madrasah Tsanawiyah Negeri merupakan lembaga pendidikan Islam yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah. Namun, realitanya, tidak ada dana yang masuk ke sekolah kami untuk memenuhi kebutuhan fasilitas,” ujarnya.
Karena keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah membentuk Komite Sekolah, yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, pakar pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Komite ini diberi wewenang untuk mencari sumber pendanaan, baik dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun dari orang tua murid.
“Selama ini, bantuan dari pemerintah dan perusahaan swasta tidak ada. Maka dari itu, kami memungut iuran dari orang tua siswa berdasarkan hasil kesepakatan,” pungkasnya.(*/Nandi)
