MUI Banten Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Rumah Ibadah
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan tausiah Nomor : B.043/XI/SR/II/2018 tertanggal 15/2/2018, yang melarang kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada Serentak 2018 nanti tidak menggunakan tempat ibadah dan sarana pendidikan untuk berkampanye.
Ketua MUI Provinsi Banten, Prof Dr Romly, menegaskan, kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan merupakan perbuatan tidak bermartabat.
“Melakukan kampanye di masjid atau tempat ibadah itu perbuatan yang tidak etis, ya laporkan saja,” ujarnya, Kamis (15/2/2018).
“MUI Provinsi Banten mengimbau kepala calon bupati, wakil bupati, walikota dan walikota untuk melakukan yang bermartabat dan tidak membuat kerasahan di masyarakat,” imbuhnya.
Calon kepala daerah menurut MUI seharusnya bisa menjaga kesucian tempat ibadah.
Selain mengeluarkan larangan penggunaan sarana ibadah untuk berkampanye, MUI juga mengecam tindakan calon yang melakukan money politik.
“Tidak melakukan money politik karena akan khawatir merusak moral masyarakat,” imbuhnya.
MUI juga berharap para kontestan bisa menjaga ketertiban dan kondusifitas pelaksanaan Pilkada damai dan tidak menggunakan isu Sara untuk menang. (*/Yosep)