Naas! Seorang Pelayan Toko Kosmetik di Kibin Serang Diamankan Polisi
SERANG – Jajaran Kepolisian Polres Serang mengamankan seorang pelayan toko kosmetik yang diduga menjual obat terlarang di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jum’at (9/4/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka berinisial DM (24) itu mengaku baru 2 hari menggeluti bisnis narkoba dengan dalih ingin mendapatkan uang lebih banyak karena dianggap gaji sebagai pelayan toko jauh dari cukup.
Tersangka merupakan warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap pengedar obat terlarang berkedok pedagang kosmetik itu berawal dari laporan warga. Warga curiga pada saat tertentu, toko kosmetik yang dilayani tersangka banyak didatangi kalangan remaja.
“Warga curiga karena toko kosmetik kerap didatangi remaja laki-laki, padahal wanita seharusnya yang datang. Atas ketidakwajaran itu, warga melapor ke Mapolres,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono di Mapolres Serang, Senin (12/4/2021).
Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari tersangka DM.
“Setelah tersangka menerima uang dan pada saat menyerahkan dua jenis obat keras kepada petugas yang melakukan penyamaran, tersangka langsung ditangkap,” ujar AKBP Mariyono.
Alhasil, dari penggeledahan di toko kosmetik tersebut petugas menemukan barang bukti pil jenis yang sama dalam kotak yang disembunyikan diantara kosmetik.
“Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya. (*/M.Arifin)