Nelayan Pulokali Puloampel Keluhkan Limbah Solar yang Mencemari Laut

Dprd ied

SERANG – Masyarakat Nelayan di Pangkalan Pulokali, Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mengeluhkan tercemarnya perairan di sekitar pangkalan oleh limbah BBM solar.

Salah satu nelayan setempat, Mustako mengatakan pencemaran limbah solar di pangkalan dan area Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) Pulokali sudah sering terjadi seiring dengan makin pesatnya aktivitas industri di kawasan tersebut.

“Limbah ini ketahuannya pagi tadi kang, kita mah ada sampah itu selalu bersihin. Kalau tercemar gini bisa kabur ikan dan hasil tangkapan nelayan, kapal jadi kotor. Limbah solar ini sudah sering,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Senin (20/4/2020).

Lebih lanjut, Mustako juga menjelaskan asal limbah solar yang diduga berasal dari aktifitas industri perkapalan yang berada di sekitar pangkalan nelayan yang dirasakan sangat mengganggu para nelayan.

Tanpak Air laut yang tercemar limbah solar di perairan Pulokali, Puloampel Kabupaten Serang /Dok

“Di Pulau sebrang itu juga ada kang limbahnya, kemungkinan malam limbah itu dibuang, saya menduga sumbernya dari dua galangan kapal dan kapal-kapal besar yang engker (berhenti -red) di tengah,” jelasnya.

dprd tangsel

Untuk itu, Nelayan Pulokali akan melakukan investigasi untuk mencari tahu sumber limbah solar yang mencemari pangkalan nelayan dan perairan di sekitar Desa Puloampel.

“Akan kami cari tahu penyebabnya, kalau sampai ketahuan kita minta bertanggung jawab membersihkan limbah dan ngasih ganti rugi, kalau gak mau kami akan demo,” tegasnya.

Dari pantauan langsung di lokasi, keberadaan pangkalan Nelayan Pulokali sangat berdekatan dengan dua galangan kapal yakni PT. Krakatau Shypard dan PT. Gandasari. Selain itu tampak kapal-kapal besar sedang engker (berhenti -red) di tengah laut. Limbah BBM tersebut tampak terdorong arus menepi dan menempel di jaring, kapal-kapal nelayan dan terdorong di pohon mangrove yang tersisa di kawasan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang belaku, adanya pencemaran laut ini terdapat dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana laut salah satu unsurnya. Dan ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana kepada pelaku pencemaran laut.

Menurut acuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, dalam pengertian definisi pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan turunnya kualitas sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai dengan baku mutu dan fungsinya.

Namun hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab yang bisa dikonfirmasi. Wartawan dan nelayan masih menelusuri sumber limbah tersebut berasal. (*/Ilung)

Golkat ied