Nikita Mirzani Dibebaskan Majelis Hakim PN Serang, JPU Kejari Ajukan Banding

Hut bhayangkara

 

SERANF – Tidak terima Nikita Mirzani dibebaskan oleh Mejelis Hakim PN Serang,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim terhadap perkara NM, dengan pertimbangan putusan itu, kami akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim dan telah mendaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Serang pada Jumat sekitar pukul 11.15 WIB,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangannya, Sabtu, (31/12/2022).

Pihak Kejari Serang berjanji akan segera melimpahkan perkara artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang agar dapat kembali disidangkan usai Dito Mahendra kembali ke Indonesia.

Loading...

“Kami akan melimpahkan kembali perkara (Nikita Mirzani) kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia atau diketahui keberadaannya,” ujar Rezkinil.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Kamis 29 Desember 2022 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Dedy Ari Saputra memutuskan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani lantaran saksi korban sekaligus pelapor, Dito Mahendra tidak hadir dalam sidang setelah 4 kali dilakukan pemanggilan.

Selain itu, Dedy mengatakan, alasan ketidakhadiran Dito Mahendra yang disampaikan lewat JPU tidak dapat diterima karena alasannya tidak sah dan tidak sesuai dengan pasal 160.

“Maka dengan ini Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” kata Dedy dalam persidangan. (*/YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien