Nikita Mirzani Minta Penyidik Polresta Serang Kota Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

BPRS CM tabungan

SERANG – Artis Nikita Mirzani mengaku dirinya telah meminta kepada pihak penyidik Polresta Serang Kota untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke pihak pengadilan.

Hal itu disampaikan Nikita Mirzani saat dirinya melakukan wajib lapor ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pasca ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Kamis (1/9/2022).

“Tadi juga sudah nanya (ke penyidik) kapan ini (berkas perkara) masuk ke pengadilan. Udah lah masukin aja, biar jelas. Kan enak mau ngapa-ngapain kan enak,” kata Nikita Mirzani kepada awak media, Kamis (1/9/2022) di Mapolresta Serang Kota.

Bukan tanpa sebab, pemeran film Comic 8 itu mengaku dirinya merasa capek lantaran harus bolak-balik setiap seminggu sekali untuk menjalankan wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Terlebih Nikita Mirzani pun menganggap bahwa kasus yang menimpa dirinya hanyalah sebuah kasus receh dibandingkan dengan kasus yang menimpa pelapornya yakni Dito Mahendra di Polres Jakarta Selatan.

Loading...

“Kan ini kasus sampah, kasus receh. Masa kasus HAM aja disepelekan, mas masa kasus receh diseriusin? Coba gua yang nyekap orang, apa gak gua udah membusuk di penjara? Kenapa dibeda-bedain? Apa dia gal terkenal, apa gua artis terkenal jadi sedikit berkasus langsung dijemput polisi?,” ujar Nikita.

“Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten. Aku yang pengen. Karena buat aku gak fair. Karena pelapor si Dito Mahendra ini dipanggil Polres Jakarta Selatan 2 kali gak patuh juga gak apa-apa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku belum adanya kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa kliennya bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Hal itu lantaran dirinya tidak tidak mengetahui pasti sampai kapan proses wajib lapor terhadap kliennya harus terus dilakukan di Polresta Serang Kota.

“Karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya selama 20 hari. Kalau wajib lapor tidak ada kepastian hukumnya itu namanya pelanggaran HAM. Jadi tanyakan ke penyidik, kalau tanya saya (sampai kapan wajib lapor) ya saya anggap selesai,” kata Fahmi. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien