Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Klas IIB Serang
SERANG – Artis Nikita Mirzani secara resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita ditahan di Rutan Klas IIB untuk 20 hari ke depan.
“Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Dipaparkan Freddy, bahwa alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dikarenakan merujuk pada pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasannya pertama objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya itu di atas 5 tahun. Kemudian alasan subjektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHP yanf mengatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” terang Freddy.
Nikita digiring pihak Kejari Serang menuju Rutan Klas IIB Serang sekitar pukul 18.36 WIB menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna silver.
Freddy beralasan, bahwa Nikita Mirzani tidak diangkut menggunakan mobil khusus tahanan meski sudah dipersiapkan lantaran adanya permintaan dari pihak Nikita Mirzani untuk tidak dibawa menggunakan mobil khusus tahanan.
“Yah (tidak pakai mobil tahanan), itu kita secara kebijakan saja karena memang permintaan mereka tapi bukan berarti tidak ditahan. Mereka koopertaif ya kita menghindari hal-hal saja. Tapi tujuannya penahanan di Rutan Serang,” tandasnya. (*/YS)