Novus Jiva Resort di Cinangka Dilaporkan ke DPRD, Diduga Tak Punya Dokumen Lingkungan
SERANG – Hotel Novus Jiva Resort di Kecamatan Cinangka dilaporkan oleh elemen masyarakat setempat kepada DPRD Kabupaten Serang atas dugaan adanya pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Salah satu yang jadi indikasi, yakni tidak adanya legal dokumen terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimiliki oleh Novus Jiva Resort.
Pihak Hotel Novus Jiva Resort juga dinilai tidak bersikap transparan kepada masyarakat sekitar dan juga lembaga legislatif. Bahkan DPRD Kabupaten Serang sampai saat ini mengaku tidak bisa mendapatkan dokumen resmi UKL-UPL dari Hotel Novus ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan Novus Jiva Resort untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang diterimanya pada April 2021 lalu.
Namun dirinya mengaku, pihak Novus Jiva Resort tidak menghadiri undangan dari DPRD tersebut.
“Iya mereka tidak datang. Kami padahal sudah mengundang untuk minta klarifikasi,” ujar Aep saat saat dihubungi Fakta Banten, Minggu (30/5/2021).
Meski demikian, pihaknya akan mengirimkan surat undangan kembali kepada pimpinan Novus Jiva Resort untuk segera melakukan klarifikasi.
“Kami akan mengundang kembali agar mereka bisa diminta klarifikasinya,” tuturnya.
Diketahui, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau Amdal merupakan syarat wajib bagi suatu badan usaha dalam hal izin menjalankan kegiatan usahanya. Dokumen lingkungan harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar yang terkena dampak. (*/Roel)