SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang melakukan penangkapan terhadap IR, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang kedapatan mengantar hewan langka hasil jual beli online pihak BKSDA dengan oknum penjual hewan langka.
Diungkapkan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Andre Ginsong, oknum penjual sudah dibidik melalui situs jejaring sosial Facebook sejak beberapa waktu lalu.
“Emang kemarin sengaja diupload di Facebook untuk memancing penjual. Petugas pura-pura mau beli,” katanya, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga : BNN Banten Bongkar Paket Ganja 3,2 Kg yang dikirim Pakai J&T dari Sumatera
Oknum penjual, lanjutnya, menawarkan hewan langka jenis burung nuri kepala hitam atau yang lebih populer disebut nuri papua.
“Dia menawarkan harga Rp 2 Juta untuk sepasang nuri dilindungi ini. Melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati harga Rp1,4 Juta sepasang,” kata Andre.
Kemudian, disepakati lagi bahwa Burung Nuri harus diantar ke Cipocok, Kota Serang, tepatnya sebuah waralaba depan perumahan RS Pemda.
“Petugas menunggu kemudian datanglah IR yang belakangan mengaku hanya sebagai kurir dan diminta mengantar Nuri untuk dijual,” ujar dia.
Bersama tim kepolisian dari Polsek Cipocok, kata Andre lagi, petugas membawa tersangka ke Polsek Cipocok. Sementara barang bukti berupa satu kandang sekaligus sepasang Nuri Kepala Hitam setelah dibawa ke Polsek Cipocok, lalu dibawa petugas ke kantor BKSDA Jalan Syabulu Gang Perintis Taktakan, Kota Serang untuk nanti diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
“Nuri Kepala Hitam termasuk satwa dilindungi endemik I berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ucap Andre.
Jenis burung ini diketahui tidak ada di Pulau Jawa. Penyebarannya di wilayah-wilayah bagian Timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur terutama Papua. (*/David)