Oknum ASN dan Anggota Karang Taruna Diamankan Polisi, Diduga Pungli di Mercusuar Anyer Saat Libur Lebaran

Lazisku

SERANG – Persoalan pungutan liar (Pungli) di lokasi wisata selama libur lebaran Idul Fitri kali ini, khususnya di Kawasan Wisata Anyer, kembali mencuat dan menjadi atensi serius yang didalami oleh Polres Cilegon.

Selain memeriksa sejumlah pengelola pintu masuk pantai yang mematok tarif parkir bernilai tidak wajar, Satgas Saber Pungli Polres Cilegon kali ini juga mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli parkir di area Mercusuar Anyer, Kampung Bojong, di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Ketiga orang itu adalah AP (53), MY (43), dan AA (39). Seorang diantaranya yakni AP diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub RI.

Ks

Sedangkan MY dan AA mengaku sebagai anggota Karang Taruna yang menjadi juru parkir di area Mercusuar Anyer.

Dijelaskan kepolisian, bahwa ketiga orang tersebut berjaga di pintu masuk area Mercusuar, dan mematok tarif parkir senilai Rp 50 ribu per mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor yang hendak masuk area pantai tersebut.

“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam siaran persnya, Sabtu (7/5/2022).

dprd pdg

Menurut Kapolres Cilegon, yang jadi masalah terkait hal ini yaitu setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.

“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” kata Sigit.

Atas temuan anggotanya itu, Polres Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, yakni AP, MY, dan AA pada Jum’at (6/5/2022).

“Ikut diamankan uang sebesar Rp 1.560.000 dari uang setoran pungutan parkir. Uang yang terkumpul dipakai sebagai biaya operasional kebersihan dan sisanya dibagi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Sigit.

Kapolres Cilegon menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla Kemenhub RI.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” jelasnya lagi.

“Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan Undang-undang, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kapolres. (*/Red)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien