Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Banten Masih Sangat Buruk
SERANG – Ombudsman Banten yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik menganggap bahwa pelayanan publik di Banten masuk dalam zona merah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Banten, Bambang P Sumo dalam jumpa pers, acara Ngopi Bareng Ombudsman di Ciceri, Kota Serang pada Jum’at (3/11/2017).
Bentuk pelayanan yang dianggap masih buruk menurut Ombudsman adalah pelayanan di sektor pemerintahan.
Kasus yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman ialah terkait infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanahan.
Ombudsman Banten kini telah menangani kurang lebih 600 kasus sejak 2014. Dengan kalkulasi Tahun 2014 sebanyak 65. Tahun 2015 sebanyak 120 kasus. Tahun 2016 sebanyak 210 dan 2017 sebanyak 205 kasus.
“Banten ini sekarang menjadi sorotan, dengan kasus korupsi kepala daerah. Di sektor lainnya, banyak kasus-kasus maladministrasi yang merugikan masyarakat. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan pelayanan publik lainnya yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Bambang P Sumo, mengharapkan masyarakat harus terlibat aktif untuk mengawasi pelayanan publik dan melaporkan bila menemukan kasus maladminiatrasi.
“Peran masyarakat ini yang penting, masyarakat yang merasa dirugikan, harap melapor ke Ombudsman Banten. Kami perlu keaktifan masyarakat juga untuk sama-sma mengawasi. Desember ini, kita akan rilis berapa kasus yang sudah ditangani Ombudsman. Sekitar 80% kasusnya telah kita tangani. Dengan harapan, pelayanan publik di Banten terus membaik,” jelas mantan pejabat Pemkot Cilegon ini.
Akademisi Untirta yang juga Wakil Dekan FKIP Suroso Muktilaksono mengungkapkan harapan kedepannya terhadap pelayanan publik di Banten.
“Di kampus, mahasiswa harus jeli melihat informasi yanng berkembang. Bila tedapat kasus, mahasiswa harus detail mengulik informasi. Jangan sampai, bila kasusnya dilaporkan ke Ombudsman malah kasus-kasus hoax seperti yang sedang ramai saat ini,” ungkap Suroso. (*/Cholis)