Pasca Putusan MK, KPU Kota Serang Lakukan Penyandingan C Hasil DPR RI
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai lakukan penyandingan data C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dan D Hasil kecamatan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sebagai landasan hukum, kata Nanas, kegiatan penyandingan data ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan SE KPU RI Nomor 995 yang disempurnakan dengan SE KPU RI Nomor 1043.
“Itulah dasar bagaimana berproses terkait putusan MK. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, jajaran kepolisian, dan parpol terkait tempat, mekanisme dan sebagainya,” ucap Nanas saat membuka pleno di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu, (3/07/2024).
Nanas menjelaskan, penyandingan data C Hasil dan D Hasil akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel dihadiri masing-masing satu perwakilan parpol sesuai dengan mandat.
“Masing-masing panel tersebut akan membuka kotak kontainer. Ada 2 jenis kotak kontiner besar dan kecil. (Kontainer) besar ini berisi C Hasil Plano terdiri dari Taktakan dan Walantaka. Kedua box kontainer D Hasil kecamatan yang nanti akan dikoreksi apabila ada perubahan,” jelasnya.
Nanas menambahkan, sebelum plano dimulai, dilakukan pemeriksaan C Hasil terlebih dahulu untuk memastikan bahwa semua lengkap.
“Setelah lengkap baru kita mulai,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data C Hasil dan D Hasil di 120 TPS untuk DPR RI Dapil Banten 2 yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang. (*/Fachrul)