Paska Putusan MK, Spanduk Ayo Lawan Politik Dinasti Bertebaran di Kota Serang

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, pada Senin (16/10/2023).

Setelah disahkannya uji materi UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, spanduk bertuliskan Ayo Lawan Politik Dinasti bertebaran di sejumlah wilayah yang ada di Kota Serang.

Dalam pantauan Fakta Banten pada Senin, (16/10/2023) spanduk tersebut terpampang di sejumlah tempat, seperti di Alun-alun Barat Kota Serang, Perempatan Kebon Jahe, dan perempatan Ciceri Kota Serang.

Dalam spanduk tersebut, bertuliskan “Ayo Lawan Politik Dinasti” disertakan dengan gambar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan sebelumnya, spanduk yang mempromosikan Gibran Rakabuming Raka jadi bakal Bacawapres dari Prabowo Subianto ramai terpasang di Kota Serang.

Diketahui Gibran saat ini menjadi Walikota Solo atau kepala daerah yang digadang-gadang menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan hal tersebut di benarkan oleh Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten Andra Soni, dirinya mengatakan nama Gibran sebagai cawapres Prabowo banyak disuarakan oleh relawan dan kelompok masyarakat.

“Kami melihat nama Gibran sebagai Cawapres ini banyak disuarakan oleh kelompok-kelompok relawan dan kelompok-kelompok masyarakat bahkan dari internal Partai Gerindra,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien