Pedagang Mainan di Anyer Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswa SD, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditahan
SERANG – Pria berusia sekitar 42 tahun dengan inisial RH di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten melakukan pelecehan seksual kepada bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah tersebut.
Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur itu sementara ini diketahui dilakukan kepada dua anak atau korban.
RH (42) merupakan seorang pedagang mainan, yang tinggal di Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Kasi Humas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan membenarkan peristiwa bejat tersebut.
“Iya benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak dilakukan oleh pedagang mainan di Anyer,” kata Sigit pada saat dikonfirmasi kembali pada Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa RH (42) sudah ditahan oleh pihak Polres Cilegon pada tanggal 24-25 Oktober 2024.
“Iya sudah ditahan di polres,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Sigit, perbuatan keji yang dilakukan oleh RH (42) itu katanya karena tak bisa menahan nafsu.
Ia meraba dan menggesek bagian sensitif korban atau kemaluan korban.
“Dipegang, kemaluannya,” jelas Sigit.
Perlu diketahui, RH (42) melakukan pelecehan seksual pada 23 Oktober 2024 kemarin, dan mendapatkan laporan dari warga, bahwa telah terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak salah satu SD di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Orang tua korban tak terima anaknya mendapat pelecehan seksual, dan pada hari itu juga langsung melaporkan RH ke polisi.
“Kemarin orang tua yang lapor ada dua, ada dua korban,” imbuh Sigit. (*/Red)