Dinkes Kota Serang HPN

Pelantikan Pejabat Pemkab Serang Dinilai On The Track, Akademisi Tegaskan Sesuai Prosedur

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik ratusan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Jumat, (9/1/2026).

Pelantikan tersebut dinilai kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik telah berjalan on the track, sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Dr. Syaeful Bahri, menegaskan bahwa langkah Bupati Serang dalam melakukan pelantikan, rotasi, dan mutasi pejabat sudah berada dalam koridor yang tepat.

“Pelantikan, rotasi, dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Serang yang dilakukan Bupati Serang sudah benar dan on the track. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan, termasuk melalui asesmen,” ujar Syaeful Bahri, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan tidak bisa disebut tergesa-gesa karena telah melalui proses panjang.

Ia menepis pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang menilai pelantikan tersebut dilakukan secara terburu-buru.

“Ada tahapan yang dilalui. Jadi pernyataan bahwa pelantikan ini tergesa-gesa tidak benar dan tidak masuk akal. Prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2025, termasuk open bidding untuk pejabat eselon II,” tegasnya.

Syaeful Bahri menjelaskan, pelantikan pejabat baru dapat dikatakan tergesa-gesa apabila dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses dan tahapan yang jelas.

“Pelantikan bisa disebut ujug-ujug jika tanpa proses. Tapi yang dilakukan Bupati Serang sudah melalui tahapan panjang dan berproses,” katanya.

Ia juga menilai momentum perombakan pejabat di awal tahun 2026 sangat tepat untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan program kerja dapat segera dijalankan.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Penataan pejabat di awal tahun adalah hal yang lumrah. Bupati memilih pejabat yang dianggap mampu menjabarkan visi dan misi Kabupaten Serang agar pemerintahan bisa langsung running,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaeful Bahri menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat merupakan hak prerogatif bupati sebagai kepala daerah.

DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan penataan birokrasi.

“Rotasi dan mutasi adalah hak prerogatif eksekutif. Dewan hanya berfungsi melakukan pengawasan kebijakan, bukan ikut mengatur penempatan pejabat,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Ail Muldi.

Ia menilai pelantikan pejabat Pemkab Serang telah melalui proses panjang dan asesmen yang matang.

“Tidak mungkin Bupati melantik pejabat tanpa asesmen. Rotasi dan mutasi yang dilakukan sudah melalui tahapan yang jelas dan tidak tergesa-gesa,” katanya.

Ail berharap para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas pemerintahan sesuai visi dan misi Bupati Serang dalam memajukan daerah.

“Mereka adalah pejabat terpilih yang diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan visi-misi pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang merupakan hasil seleksi terbuka (open bidding) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2025.

Selain itu, Bupati Serang juga melantik pejabat eselon III dan IV yang berlangsung lancar pada Jumat, 9 Januari 2026.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien