Pemberian Hibah untuk KNPI Banten Rano Alfath Akan Digugat ke Hukum

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Menyoal Pemberian Dana Hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten kepada KNPI Banten kubu Rano Alfath, KNPI Banten versi sebelahnya yang dipimpin Ali Hanafiah mengaku akan ajukan gugatan hukum, baik Perdata atau Pidana. Yaitu Perdata soal legal standing dan keabsahan legalitasnya, dan pidana soal penggunaan dana tersebut.

“Kami sedang matangkan dan konsolidasikan dengan DPD Kabupaten dan Kota se-Banten juga kajian hukumnya dengan Tim Hukum KNPI,” kata Khoirul Umam, Ketua DPP KNPI Korwil Banten.

Lanjut Umam, rencananya laporan akan dilayangkang ke Kejaksaan. Di tingkat DPD Kabupaten/Kota akan melapor ke Kajaksaan Negeri, dan DPD Provinsi ke Kejaksaan Tinggi.

KPU Cilegon Coblos

“Rencana yang akan kami laporkan adalah Rano Alfath Ketua KNPI Banten versi Rifai Darus sebagai penerima dan Kadispora Banten sebagai pemberi, tentu itu pasti karena NPHD hibah tersebut mereka yang tanda tangani,” jelas Umam.

Umam juga menegaskan, pelaporan ini dilakukan dalam upaya menegakkan hukum, karena diduga pemberian hibah tersebut cacat akan hukum.

Advert

“Ini bukan soal Baper-baperan, tapi soal duduk hukumnya, dan setelah ini kami laporkan pihak terlapor nggak usah Baper,” tegas Umam. (*/Angga)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien