Pemkab Serang dan Bank Banten Sepakati PKS Pembayaran Gaji PPPK
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menjalin kerja sama dengan Bank Banten terkait layanan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu ditandatangani di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, bersama Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami.
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara Pemkab Serang dan Bank Banten yang ditandatangani sebelumnya.
”Satu bulan lalu kita sudah melakukan MoU dengan Bank Banten, dan hari ini adalah tindak lanjutnya, yaitu perjanjian kerja sama dengan Bank Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahap awal kerja sama difokuskan pada pembayaran gaji PPPK tahun 2025.
”Kurang lebih ada 486 orang (PPPK). Jadi nanti gaji (PPPK) melalui Bank Banten. Jadi (PKS ini) untuk gaji PPPK dulu,” katanya.
Bupati menegaskan, kerja sama lain termasuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih akan dikaji.
”Selanjutnya nanti kita akan lihat dulu, Insya Allah nanti setahap demi setahap. Semoga Bank Banten dengan kerja sama di awal ini memberikan dampak yang positif dan bermanfaat bagi pegawai kami. Bank Banten juga kami berharap memberikan layanan jasa perbankan yang lainnya,” ungkapnya.
Ia menekankan dukungan penuh kepada Bank Banten.
”Kita harus memperkuat keberadaan Bank Banten. Ini adalah komitmen kami juga, sehingga nanti perekonomian di daerah akan memberikan dampak dan manfaat yang besar,” tandasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Serang.
”Kami yakin kedepan Insya Allah akan makin banyak sinergi dan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Terkait pemindahan RKUD, ia mencontohkan sudah ada beberapa daerah yang bekerja sama, yakni Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
”Insya Allah daerah-daerah lain akan mengikuti,” katanya.
Kepala BPKAD Sarudin menambahkan, kerja sama ini lebih merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap Bank Banten.
”Ini sebagai bentuk komitmen pemda, sama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten,” ujarnya.
Sarudin menjelaskan, dari total PPPK angkatan 2023 sebanyak 395 orang sudah dialihkan pembayaran gajinya melalui Bank Banten. Sementara PPPK tahun 2022 dan 2024 masih menunggu proses pemindahan.
”Nilai gaji dari 395 orang per bulan sebesar Rp1,5 miliar bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK, jadi jika di total 1 tahun sebesar Rp150 miliar,” terangnya. (*/Fachrul)

