Pemkab Serang Diminta Ambil Alih Pengelolaan Sumber Air Rawa Danau, Potensi PAD Sampai Rp100 Miliar per Tahun
SERANG — Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin atau yang akrab disapa Haji Mumu mengusulkan agar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang fokus mengelola sumber air Rawa Danau.
Haji Mumu menilai ada potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Serang jika sumber air Rawa Danau dikelola sendiri oleh pemerintah.
Selama ini, Pemkab Serang hanya mendapatkan Rp2,5 miliar per tahun dari pajak air tanah.
Rawa Danau merupakan cagar alam di Kabupaten Serang yang merupakan aset ekologis vital yang berfungsi sebagai reservoir alami dan pemasok air baku untuk industri di Cilegon.
Selama ini PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang memanfaatkan air baku dari rawa danau untuk kebutuhan industri.
Namun ternyata 49% saham PT KTI dimiliki oleh swasta yakni PT Chandra Asri Pacific (CAP).
Menurut Haji Mumu, PT KTI meraup keuntungan hingga Rp100 miliar per tahunnya dari pemanfaatan air baku rawa danau.
Haji Mumu menyarankan Pemkab Serang segera membentuk BUMD atau anak perusahaan BUMD untuk mengelola air Rawa Danau dan air dari wilayah Pasauran yang selama ini dikelola PT KTI.
“Dasar pertimbangannya, pertama Kabupaten Serang perlu meningkatkan PAD. PAD saat ini sekitar Rp1,1 triliun diharapkan dapat terus meningkat mengingat jumlah penduduk Kabupaten Serang yang telah mencapai sekitar 1,8 juta dengan wilayah yang luas,” ujar Haji Mumu, Sabtu (9/5/2026).
Ketimpangan pendapatan dari sumber daya alam ini antara swasta dan Pemerintah Daerah, menurut Haji Mumu, harus dievaluasi sehingga bisa memberikan dampak lebih besar untuk masyarakat.
“Pemerintah hanya mendapatkan PAD Rp2,5 miliar per tahun. Sementara PT Krakatau Tirta Industri bisa mendapatkan keuntungan dari jualan air hingga mencapai Rp100 miliar per tahun,” jelasnya.
Haji Mumu menyebut saham PT KTI saat ini bukan lagi sepenuhnya milik BUMN, karena 49% saham sudah dimiliki pihak swasta.
Artinya keuntungan dari pengelola dan bisnis dagang air dari sumber daya alam di Kabupaten Serang sudah tidak lagi sepenuhnya menjadi hak negara.
Menurutnya, meski Cagar Alam Rawa Danau seluas 3.542,70 Ha berada di bawah pengelolaan BBKSDA Jawa Barat dan mencakup Kecamatan Padarincang, Pabuaran, dan Mancak, airnya dihasilkan dari SDA di wilayah Kabupaten Serang.
“Berdasarkan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah melalui BUMD atau anak perusahaan sangat dibolehkan mengelola sumber daya air tersebut,” tegas Mumu.
Ia menegaskan BUMD memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola air. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan swasta.
Mumu juga mengutip UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menekankan pengelolaan air untuk kebutuhan pokok rakyat diprioritaskan bagi BUMN/BUMD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah entitas resmi yang diamanatkan undang-undang untuk mengelola sumber daya air daerah,” katanya.
“Dengan demikian kami mendukung apabila Bupati Kabupaten Serang dan DPRD segera bersama memperjuangkan agar BUMD Kabupaten Serang dapat segera mengelola air Rawa Danau sebagai SDA yang ada di Kabupaten Serang sehingga dapat meningkatkan PAD bagi percepatan pembangunan,” ujar Mumu.
Ia meminta Cabang Al-Khairiyah di Kabupaten Serang, terutama wilayah Palima-Cinangka bergerak memberi dukungan ke DPRD dan Pemda.
“Apa iya masyarakat Kabupaten Serang rela hanya mendapatkan PAD dari air Rawa Danau Rp2,5 M sedangkan swasta bisa untung jualan air hingga Rp100 miliar per tahun,” katanya.
“Hukum dan UU jelas memperbolehkan hal itu. Jadi kami mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah daerah, DPRD agar air Rawa Danau dikelola BUMD dan mengajak komponen masyarakat Kabupaten Serang untuk bergerak mendukung dan memperjuangkan bersama-sama,” pungkasnya. (*/Ajo)


