PPIH Sebut Tidak Ada Denda Rp46 Juta untuk Jemaah yang Berfoto di Masjidil Haram
MAKKAH — Beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan mengenai larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah, yang diklaim disertai ancaman denda 10.000 riyal (sekitar Rp46 juta) hingga deportasi bagi pelanggarnya.
Informasi tersebut bahkan dilengkapi gambar papan bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” dengan keterangan ancaman sanksi berat bagi jemaah yang mengambil foto atau video di area Masjidil Haram.
Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak valid.
“Berita tersebut tidak valid,” ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, denda 10.000 riyal memang tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi.
Namun, sanksi itu bukan diperuntukkan bagi jemaah yang berfoto di Masjidil Haram.
Berdasarkan temuan petugas Bimbad, terdapat kasus jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka’bah.
Tindakan tersebut mendapat peringatan dari petugas keamanan (askar), dan dapat dikenai denda apabila diulangi.
“Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka’bah, kemudian diberi peringatan oleh askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.
Jemaah diharapkan tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(*/Red/MCH-2026)


