Pemkab Serang Dorong Percepatan Penerbitan NIP untuk 412 PPPK
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mengupayakan percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 412 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melewati tahapan seleksi dan pemberkasan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa awalnya para PPPK tersebut dijadwalkan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 April 2025, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Namun, kebijakan dari Pemerintah Pusat mengalami perubahan, menyebabkan penerbitan NIP tertunda, bahkan NIP yang sudah keluar sebelumnya ditarik kembali.
“Sekarang kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait penerbitan NIP. Teman-teman PPPK yang datang ke sini meminta agar kami mengajukan surat percepatan, dan surat tersebut sudah kami buat, sudah diparaf, tinggal menunggu tanda tangan Bupati,” ujar Rudy Suhartanto, usai audiensi dengan forum guru honorer, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran gaji bagi para PPPK ini sejak 1 April, sehingga begitu NIP diterbitkan dan SK keluar, mereka bisa segera bekerja dan menerima haknya.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Serang telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkoordinasi langsung dengan BKN.
Selain itu, perwakilan PPPK juga akan diberangkatkan ke BKN guna berkonsultasi dan menyampaikan surat resmi dari Bupati Serang.
“Kami berharap dengan adanya komunikasi langsung ini, ada argumentasi yang bisa mengakomodir kepentingan teman-teman PPPK agar NIP segera diterbitkan,” tambahnya.
Rekrutmen PPPK ini merupakan bagian dari seleksi tahun 2024 yang sebelumnya sempat tertunda. Rudy memastikan bahwa setelah NIP terbit, SK akan segera dibuat, dilanjutkan dengan pelantikan, dan para pegawai bisa langsung bekerja serta menerima gaji mereka.
Pemkab Serang kini menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait jadwal resmi penerbitan NIP, sembari terus berupaya agar proses ini dapat dipercepat demi kepastian bagi para PPPK yang telah lulus seleksi. (*/Fachrul)