Pemkab Serang Siapkan Anggaran TPP untuk PPPK Mulai 2026
SERANG – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang. Mulai tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyiapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus bagi tenaga PPPK.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima perwakilan Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH. Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Senin (22/9/2025).
“Alhamdulillah hari ini bisa bertemu dan berdiskusi. Kami sudah sampaikan, insya Allah Pemkab Serang akan mengakomodasi aspirasi terkait TPP bagi PPPK,” ujarnya kepada wartawan.
Najib menambahkan, setelah audiensi pihaknya akan membentuk tim kecil yang bertugas berkoordinasi secara teknis mengenai waktu mulai pencairan TPP serta besaran yang akan diterima.
“Hal itu akan dibicarakan bersama dengan sejumlah OPD terkait. Intinya, seluruh PPPK yang sudah memegang SK akan mendapat TPP,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa Forum PPPK sudah dua bulan lalu mengajukan surat audiensi, namun baru dapat terlaksana pada 19 September 2025 karena padatnya agenda pimpinan daerah.
“Alhamdulillah akhirnya ada kabar baik. Kami sebagai pengelola manajemen ASN tentu akan mengikuti apa yang diputuskan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia memaparkan, hingga saat ini terdapat 2.580 PPPK yang telah menerima SK, dan pada Oktober mendatang akan bertambah 50 orang dari gelombang kedua sehingga total menjadi 2.630 PPPK.
Semua yang sudah resmi berstatus PPPK dipastikan akan masuk dalam penerima TPP.
“Selama ini mereka hanya menerima gaji pokok sesuai jenjang. Misalnya lulusan S1 masuk kelas 9, sesuai Perpres gajinya bruto Rp4 juta, tapi take home pay sekitar Rp3 jutaan,” jelas Surtaman.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, mengaku lega setelah mendapatkan kepastian tersebut.
Ia mengatakan, sejak dilantik pada 2021 hingga kini para PPPK belum pernah menerima TPP.
“Alhamdulillah di kepemimpinan yang baru ini aspirasi kami didengar. Pak Wabup sudah menegaskan TPP akan diakomodir. Semoga besarannya bisa membahagiakan kami, sesuai dengan slogan Kabupaten Serang yaitu ‘bahagia’,” ungkapnya.
Juman juga menyinggung perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS.
“Kalau PNS baru diangkat langsung dapat TPP, sementara kami harus menunggu sampai empat tahun. Jadi harapan kami ada perhatian yang adil,” katanya.
Ia menegaskan, besaran TPP diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan Pemkab Serang.
“Kami tidak menuntut harus sama dengan PNS. Yang terpenting ada penghargaan dan pengakuan dari pemerintah daerah kepada PPPK melalui pemberian TPP,” tutupnya. ***

