Tidak Punya Niat Jahat, Pegawai Kejari Cilegon Pengirim Sabu dalam Charger Tak Dijadikan Tersangka

 

SERANG – Polisi tidak menetapkan sebagai tersangka terhadap 2 pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon yakni IW (35) dan SD (50) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam charger HP saat akan masuk ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon, Selasa (17/5/2022) lalu.

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu statusnya hanya dijadikan saksi. Hal itu karena polisi menilai kedua pegawai tersebut tidak mengetahui bahwa charger HP yang dititipkan kepada mereka berisi sabu di dalamnya.

Berbeda dengan pengirim barang yang hanya jadi saksi, polisi ternyata menetapkan 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Cilegon berinisial DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

2 warga binaan Lapas itu disebut mencoba mengelabui pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk membawakan narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam charger HP.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, diketahui bahwa DL memesan sabu sebanyak 5 gram seharga Rp4,5 juta kepada KT yang merupakan WBP di Lapas Klas IIA Cilegon.

Kemudian, KT pun menghubungi rekannya AP (DPO) untuk dikirimkan sabu ke dalam Lapas. Hingga akhirnya terbersit untuk memasukan sabu ke dalam charger HP dan meminta kepada SD yang merupakan pegawai Kejari Cilegon yang telah dikenal oleh DL untuk membawakannya ke dalam Lapas.

“Untuk SD dan IW statusnya saksi, karena tidak ditemukan adanya niatan keduanya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas, hasil tes urine pun negatif. Jadi diketahui sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT sejak hari Minggu sebanyak 5 gram seharga Rp4,5 juta. Lalu KT pesan ke rekannya AP yang berada di luar, kemudian DL ini minta bantuan SD (pegawai Kejari) untuk menerima barang dan membawakannya ke dalam Lapas, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (20/5/2022).

Kronologis sebelum pengiriman sabu, yakni pada Senin (16/5/2022), SD pun mendapat telepon untuk membawakan barang-barang pesanan DL ke dalam Lapas. Namun dikarenakan hari libur, SD pun sempat meminta kepada si penelepon untuk menitipkan barang tersebut ke pos sekuriti yang ada di Kejari Cilegon.

Hingga keesokan harinya Selasa (17/5/2022), SD pun mengambil barang titipan tersebut. Kemudian meminta salah seorang pegawai honorer Kejari Cilegon yakni IW untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas untuk diberikan kepada DL.

“SD ini terima barang itu dari sekuriti berupa charger HP dan beberapa baju milik DL, dan SD ini meminta IW untuk membawanya dan diberikan kepada DL yang sedang ditahan di Lapas. Namun saat hendak masuk, IW digeledah petugas jaga Lapas dan ditemukan adanya sabu di dalam charger HP,” ujar Shinto.

Diketahui, DL merupakan terpidana kasus narkoba dan telah dijatohi hukuman 18 bulan penjara sejak Maret 2022 lalu lantaran kepemilikan 0,3 gram sabu.

Sedangkan KT merupakan terpidana kasus narkoba seberat 900 gram dengan masa hukuman 12 tahun penjara sejak Februari 2020 silam.

Sampai saat ini, polisi pun masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kedekatan DL dan SD yang merupakan salah seorang pegawai di Kejari Cilegon sehingga mau membawakan barang-barang DL ke dalam Lapas.

“Ini jadi materi buat kami di penyidikan sejauh mana SD berkenalan dengan DL, nanti kita akan dalami, termasuk apakah ada upah yang diberikan DL kepada SD,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DS dan KT pun terpaksa kembali harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Karena keduanya residivis pada perkara yang sama, tentu saja ada pemberatan yang diberikan,” pungkas Shinto. (*/Red)

Honda