Dinkes Kota Serang HPN

Pemkot Serang Bahas Raperda Pengelolaan BMD, Cabut Aturan Lama dan Sesuaikan dengan Regulasi Terbaru

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dirancang untuk mencabut Peraturan Daerah sebelumnya.

Raperda ini disusun guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi, menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda BMD merupakan tindak lanjut atas usulan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.

“Saat ini Raperda masih dalam tahap pembahasan oleh tim penyusun bersama Kantor Wilayah Hukum, Biro Hukum Provinsi Banten, OPD pengusul, dan beberapa OPD terkait,” ujar Arif, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, bagian hukum Pemkot Serang berperan dalam melakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum sebagai amanah undang-undang.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Tahapan tersebut bertujuan agar Raperda yang sedang disusun sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan cacat administrasi di kemudian hari.

“Setiap pembentukan produk hukum daerah, baik Raperwal maupun Raperda, wajib melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.

Arif Teguh menambahkan, Raperda BMD ini disusun karena substansi dalam peraturan sebelumnya sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

Oleh karena itu, penyusunan Raperda kali ini diharapkan dapat memperbarui dan menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset daerah sesuai perkembangan aturan di atasnya.

“Targetnya tahun ini Raperda BMD bisa rampung. Namun, kami masih menunggu hasil harmonisasi dan fasilitasi terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diajukan untuk mendapatkan nomor register melalui aplikasi e-Perda,” ungkapnya.

Dengan adanya pembaruan ini, Pemkot Serang berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien