Iklan Banner

Pemkot Serang Bantah Isu PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima Gaji

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan penundaan pembayaran hak bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik telah ditunaikan sesuai dengan data dan alokasi anggaran yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi informasi publik sekaligus respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat beberapa waktu terakhir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan penyaluran dana. Berdasarkan hasil pengecekan, pembayaran sudah dilakukan untuk 330 guru PPPK paruh waktu,” ujar Budi Rustandi, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran yang disalurkan mencapai Rp101 juta lebih untuk pembayaran bulan Januari, serta tambahan dengan nominal yang sama untuk bulan Februari guna menutup kekurangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Pemkot Serang telah mencairkan dana sebesar Rp101.353.250 pada 11 Februari 2026 bagi 330 guru penerima.

Agil HUT Gerindra

Selain bersumber dari APBD, pembayaran melalui dana BOS juga dipastikan berjalan lancar.

“Untuk bulan Januari 2026 sudah dibayarkan. Sementara bulan Februari sedang dalam proses administrasi penyelesaian,” jelasnya.

Budi Rustandi menyayangkan adanya pihak yang menyampaikan informasi tidak berdasar terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Ia menegaskan, Pemkot Serang bekerja berbasis data dan berkomitmen untuk menjamin hak para tenaga pendidik.

“Kalau ada guru yang merasa haknya belum dibayarkan atau memiliki aduan, silakan datang langsung ke kantor saya. Kita akan luruskan bersama berdasarkan data yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengakui kemungkinan adanya kendala teknis di lapangan, seperti persoalan administrasi atau status zonasi bagi guru yang mengajar di wilayah perbatasan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.

“Pemkot Serang selalu hadir dan tidak pernah menahan hak para guru. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar tidak ada pahlawan tanpa tanda jasa yang dirugikan,” pungkasnya.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien