Iklan Banner

Pemkot Serang Diduga Intervensi Soal Sengketa Kepemilikan Tanah Warga, Surat Asda Jadi Pemicu Aksi Penyerobotan Lahan?

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG-Lurah Serang, Jainudin melaporkan dugaan intervensi Pejabat Asda I Pemkot Serang ke Ombudsman Banten.

Laporan tersebut dibuat Jainudin karena diduga Asda I telah melakukan intervensi berupa tekanan dengan memerintahkan agar melakukan pembatalan kumpulan dokumen autentik dan arsip resmi tanah atau Warkah yang sudah dibuat.

Jainudin mengungkapkan, Pejabat Asda I telah mengeluarkan surat resmi bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada pihaknya agar segera membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.

Surat yang dikeluarkan tanggal 3 Februari 2026 itu, merupakan tindak lanjut hasil audensi antara salah satu LSM dengan Pejabat Pemkot Serang yang berisi agar Jainudin segera membatalkan marka kepemilikan tanah.

“Bahwa tindakan Pejabat Asda I tersebut berdasarkan kewenangannya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Kota Serang, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan pertanahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, terbitnya surat tersebut berdampak negatif, berupa adanya kegaduhan antara pemilik tanah yang mengantongi bukti-bukti surat yang sesuai dengan bukti-bukti pada Kantor Kelurahan Serang dengan pihak oknum mafia tanah.

Jainudin menduga, Pejabat Asda I mendapatkan imbalan atau iming-iming dari pihak oknum Mafia Tanah atas terbitnya surat tersebut.

Kronologi Perkara

Adapun kronologis perkara yang disampaikan Jainudin, ialah sebagai berikut:

Terdapat ahli waris dari pemilik tanah yang tercatat pada Buku Leter C Kelurahan Serang atas nama Arman bin Umar dengan Nomor C 1907.

Untuk keterangan obyek pajak PBB tahun 1987, juga tercatat atas nama Arman bin UMAR. Hal ini diperkuat dengan adanya pernyataan dari ahli waris Arman bin Umar, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Selanjutnya terdapat pihak lain yang bernama Eman Machdi yang membuat Laporan Polisi bernomor LP/B/506/XII/SPKT/ III DIRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut yang menjadi obyek ialah Pengerusakan tanah dengan cara melakukan cut and fill menggunakan alat excavator dan keterangan palsu PM 1, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kepemilikan tanah dengan cara membuat surat keterangan tersebut menggunakan SPPT dengan atas nama almarhum Iskandar.

Jainudin menjelaskan, seharusnya wajib pajak bernama almarhum Arman bin Umar berdasarkan surat keterangan Kelurahan Serang tanggal 21 Oktober 2025.

Surat tersebut berisi keterangan adanya kekeliruan nama Wajib Pajak almarhum Iskandar, yang seharusnya wajib pajak bernama almarhum Arman bin Umar, sesuai dengan Salinan Leter C Nomor 1907.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Bahwa atas tanah tersebut, diklaim oleh Eman Machdi selaku Pelapor yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Iskandar dengan bukti kepemilikan girik/C Nomor 1319 dengan luas tanah 5.700 M²,” ujarnya.

Eman, kata Jainudin, mengklaim berdasarkan hasil ukur BPN Serang tahun 2002 seluas 14.000 M² dan surat segel jual beli tanah Tahun 1957 atas nama Tong Ahmad selaku penjual kepada almarhum Iskandar seluas 8.060 M², yang terdiri dari beberapa bidang tanah darat dan sawah.

Segel tahun 1957 yang dijadikan alat bukti laporan polisi, kata dia, berupa tulisan tangan berjudul keterangan jual beli tanah adalah palsu, karena Tidak terdapat Catatan No. C Desa atau Letter C.

Sedangkan No. C Desa atau Leter C ialah administrasi Pertanahan di tingkat Desa/Kelurahan yang mencatat data Historis kepemilikan tanah, berisi nama pemilik, luas tanah, batas-batas dan data pajak, berfungsi sebagai bukti kepemilikan awal dan dasar pengajuan sertipikat.

Lalu tidak terdapat Nomor Persil atau batas jelas tanah, sedangkan nomor Persil berfungsi untuk menunjukan lokasi spesifik suatu bidang tanah dengan ukuran tertentu dalam peta dan buku tanah Desa, memudahkan pencarian dan pengelolaan data.

Hal lain yang janggal terkait nama Penjual dalam segel yang tidak tercatat di Buku C Kelurahan Serang. Stempel yang terdapat pada Segel 1957 terdapat nama Ass. Wedana Kota Serang, sedangkan Kota Serang berdiri pada tahun 2007.

“SPPT atas nama almarhum ISKANDAR selaku orang tua dari Pelapor dengan luasan tanah 8.560 M2, tidak memiliki dasar dari Leter C Desa/Kelurahan Serang dan SPPT bukan bukti kepemilikan,” tegasnya.

Memang berdasarkan kutipan C Kelurahan Serang, orang tua pelapor yang bernama Iskandar tercatat dengan Nomor C. 1319. Di dalam C, terdapat empat bidang tanah yang masing-masing letak tanahnya berbeda.

Kemudian pada bulan Oktober 2025, objek tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain dengan adanya musyawarah antara ahli waris Iskandar atau pelapor dengan Ahli Waris Tong Ari.

Hasil musyawarah berupa tanah tersebut dibagi dua, sebagian milik ahli waris Iskandar dan sebagian milik ahli waris Tong Ari.

Penyebab adanya musyawarah keduanya, karena ahli waris Tong Ari pun memiliki surat Girik dengan Nomor C. 1319 dan tanah tersebut dalam “penguasaan fisik” oleh Ahli Waris Tong Ari.

Terkait adanya surat segel yang dibuat pada tahun 1957 yang judulnya SURAT JUAL MUTLAK, dibuat pada tanggal 31 Oktober 1957 diduga pula Palsu.

Dalam segel tersebut tertulis nama Tong Ahmad dengan Nomor C. 265, yang seolah-olah Tong Ahmad menjual tanahnya kepada E. Iskandar.

“Namun anehnya yang menandatangani penjualan adalah yang bernama Tuhi, bukan nama Tong Ahmad). Dari keterangan ahli waris Tong Ahmad, menyatakan bahwa Tong Ahmad tidak memiliki keturunan yang bernama Tuhi,” jelasnya.

Singkat cerita, Jainudin mengungkapkan bahwa Eman selaku pelapor selain menggunakan alat bukti palsu juga menggunakan kekuatan Pejabat Pemkot Serang melalui Asda 1.

Dugaan intervensi, dilakukan Asda 1 melalui surat yang menekan Lurah Serang untuk membatalkan Warkah kepemilikan tanah milik Arman bin Umar yang tercatat pada Leter C No. 1907.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien