Pemkot Serang Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Tunjangan ASN

SERANG – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang direncanakan akan dinaikan pada tahun 2020 mendatang. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan mengatakan, pagu anggaran kenaikan TPP ASN Kota Serang mencapai 25 persen atau sekitar Rp 30 miliar.

“Secara keseluruhan itu untuk TPP sekitar Rp 30 miliar. Jadi sebetulnya kita efisiensikan kaya honor (kegiatan), tahun depan itu sudah gak ada lagi, jadi semuanya di TPP saja,” kata Wachyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/8/2019).

Sementara itu, untuk besaran TPP yang diterima sesuai dengan tarif yang ditentukan dan bervariasi sesuai dengan pangkat jabatan masing-masing. Seperti pejabat eselon II tidak akan sah dengan eselon III dan lainnya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Bisa jadi seperti kemarin, kenaikan per jabatannya ada yang 50 persen ada yang di bawah 10 persen. Jadi kenaikan itu belum kita putuskan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, pembahasan untuk rencana kenaikan TPP ASN Kota Serang sudah dilakukan. Tapi hingga saat ini belum ada keputusan.

“Rencananya APBD murni 2020. Belum sampai kesana (persentase kenaikan), itu nanti akan disesuaikan setelah ketemu itung-itungannya kan ada rumusnya,” kata Ritadi.

Rencananya, Lanjut Ritadi, kenaikan TPP itu bukan hal baru. Karena, Walikota sebelumnya juga sempat merencanakan, namun tidak terealisasi. TPP sendiri, kata dia, merupakan penghargaan kepada aparatur pemerintahan untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi.

“Terlebih kalau dibandingkan dengan beberapa daerah yang lain kita sudah ketinggalan. Tapi yang jelas itung-itungannya sesuai PAD,” tandasnya. (*/Ocit)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien