Wisata Anyer

Pemkot Serang Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Layanan Publik Tetap Normal

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai efektif pada pekan kedua April 2026, dengan tetap mengedepankan optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan publik.

Ia memastikan seluruh sektor pelayanan masyarakat tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan.

“Untuk pelayanan publik saya pastikan tidak ada WFH. Kalau bisa, pelayanan publik itu tidak ada liburnya, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujar Budi Rustandi, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH hanya akan diberlakukan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara instansi seperti Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga layanan administrasi kependudukan tetap bekerja seperti biasa.

“Yang WFH itu dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Tapi seperti Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, semuanya tetap jalan,” jelasnya.

Walikota juga menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Pengawasan akan dilakukan secara daring melalui berbagai platform komunikasi, seperti rapat virtual dan laporan berkala.

“Mereka tetap bekerja di rumah dan dipantau, misalnya lewat Zoom atau laporan. Jadi tetap ada kontrol,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh ASN tetap harus siap siaga, terutama dalam kondisi darurat yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti bencana atau kejadian mendesak lainnya.

“Kalau ada panggilan darurat, tetap harus siap 24 jam. Ini menyangkut pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa camat, lurah, serta kepala OPD tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Mereka tetap diwajibkan siaga penuh untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Saat ini, teknis pelaksanaan WFH masih dalam tahap pembahasan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang dan akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Pemkot Serang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien