Pemprov Banten Siapkan Regulasi untuk Angkutan Online

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek atau taksi online, sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No.26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Online.

“Sambil menyiapkan draft Pergub-nya, kami juga sedang melakukan survey ke lapangan untuk penentuan harga atau tarif angkutan online itu,” kata Kepala Dishub Banten, Refri Aroes, Senin (3/4/2017).

Ia mengatakan, Pergub tersebut nantinya diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan angkutan tersebut, termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan adanya benturan dengan angkutan konvensional lainnya.

“Kalau untuk tarif, nantinya kami hanya mengusulkan karena keputusannya dari pemerintah pusat,” kata Revri didampingi Kepala Seksi Angkutan Penumpang Dishub Banten Ahmad Najiullah.

Menurut dia, selama ini biasanya angkutan online tarifnya bisa lebih murah karena belum ada izin resmi, KIR dan lainnya. Namun dengan adanya Peraturan Menhub yang baru yang mengatur angkutan online tersebut, maka tarifnya akan relatif sama dengan angkutan konvensional sehingga tidak ada ketimpangan tarif yang terlalu mencolok.

“Sekarang kan masih tahap sosialisasi selama tiga bulan setelah terbitnya aturan ini. Kami tetap sambil menyiapkan Pergub-nya,” kata Revri.

Kartini dprd serang

Ahmad Najiullah menambahkan, selama ini di wilayah Serang dan sekitarnya belum ada pengusaha atau lembaga usaha taksi online yang mendaftar atau sudah beroperasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan. Namun demikian, di wilayah Tangerang dan sekitarnya sudah banyak, hanya saja menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Ada tiga point penting dalam penyelenggaraan angkutan online ini kesetaraan, keselamatan dan kebutuhan,” katanya.

Menurut dia, jika aturan tersebut sudah berjalan, maka nantinya akan ada perbedaan kendaraan pribadi yang menjadi anggota taksi online atau angkutan sewa khusus dan juga angkutan sewa umum atau rental.

“Nanti ada stiker yang menunjukan kendaraan ini dipakai sebagai taksi online atau bukan. Jadi ada ada perbedaan, walaupun ini kendaraan pribadi,” kata Najiullah.

Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32. Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online, mulai diberlakukan 1 April 2017. (*)

Sumber: Okezone.com

Polda