Pengaruh Narkoba, Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur
SERANG – RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. RD sendiri berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang.
Atas laporan itu, pihak kepolian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2020 sekira jam 19.00 WIB saat sedang mengendarai motor saat tersangka ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor serta ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Selanjutnya Arief menjelaskan, perbuatan RD terhadap anak tirinya tersebut dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur malam. Masuklah tersangka kedalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur. Saat tersangka masuk kedalam kamar, tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.
“Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengkonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA),” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/JL)