Pengelolaan Informasi Publik, Kominfo Kota Serang Jadi Catatan KI Banten Minta Segera Lakukan Perbaikan
SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten memberikan sejumlah catatan dan saran perbaikan bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang terkait pengelolaan informasi publik.
Catatan tersebut disampaikan dalam kunjungan visitasi tim KI Banten pada Senin, 11 November 2024 di ruang pelayanan publik PPID Utama Diskominfo Kota Serang.
Pada kunjungan tersebut, tim KI Banten yang diwakili oleh anggota Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Kori Kurniawan, mengungkapkan ada beberapa aspek pengelolaan informasi yang perlu diperbaiki oleh Diskominfo Kota Serang.
Salah satu catatan utama dari KI Banten adalah mengenai penggunaan dasar hukum yang masih mengacu pada Permendagri Nomor 35 Tahun 2010.
“Perlu diperbarui dasar hukum pada SK PPID dan Peraturan Walikota (Perwal) agar sesuai regulasi terbaru,” ujar Kori.
Menurutnya, pembaruan ini penting untuk meningkatkan keandalan dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Ia berharap bahwa saran ini bisa segera ditindaklanjuti agar penggunaan dasar hukum terbaru bisa diaplikasikan pada tahun mendatang.
Selain itu, tim KI Banten juga memberikan rekomendasi perbaikan terkait indikator pelayanan informasi publik dan dokumentasi yang tercantum dalam laporan kunjungan mereka.
Harapannya, dengan memperbarui beberapa aspek ini, Diskominfo Kota Serang bisa lebih responsif dan adaptif dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Kunjungan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Visitasi Komisi Informasi Banten Nomor 011/Monev/KI-Banten/XI/2024, yang memuat saran dan rekomendasi perbaikan untuk Diskominfo Kota Serang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim, dan Kori Kurniawan dari tim KI Banten.
Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan catatan yang diberikan oleh KI Banten.
Ia juga menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti saran tersebut, terutama dalam memperbarui nomenklatur dasar hukum.
“Untuk Perwal mungkin memerlukan waktu hingga tahun depan, tapi SK PPID bisa segera diperbarui,” kata Arif.
Arif berharap bahwa catatan dari KI Banten ini tidak akan memengaruhi secara signifikan penilaian akhir atas Diskominfo Kota Serang dalam evaluasi pelayanan informasi publik.
“Mudah-mudahan saran ini tidak berdampak besar pada hasil penilaian,” tambahnya.
Dengan adanya saran dari KI Banten, Diskominfo Kota Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publiknya.
Visitasi ini menjadi momentum bagi Diskominfo untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan informasi serta dokumentasi di Kota Serang. (*/Rizki)