Penyebab Banjir Sungai 15 Meter Jadi Drainase, Walikota Serang Gerak Cepat Bakal Bongkar Bangunan di Banten Lama

 

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menertibkan bangunan, yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Banten Lama.

Hal itu dilakukan karena kondisi sungai sepanjang 15 meter, kini menyempit dan beralih fungsi menjadi drainase merupakan salah satu penyebab utama terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kalau yang ada sertifikatnya, kita proses sesuai aturan hukum. Kita juga akan didampingi oleh kejaksaan. Bangunan yang melanggar aturan negara akan dibongkar,” tegas Budi, Senin (5/1/2026).

Budi menjelaskan, aliran sungai yang dulunya memiliki lebar sekitar 15 meter kini berubah menjadi sempit layaknya drainase akibat adanya bangunan di bantaran sungai.

Hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran tata ruang yang harus segera ditertibkan.

Budi menjelaskan, dalam penanganan kawasan tersebut, Pemkot Serang berkoordinasi dengan Gubernur Banten.

Berdasarkan kesepakatan, penertiban bangunan akan menjadi tanggung jawab Pemkot, sementara pembangunan kembali kanal akan dilakukan oleh Pemprov Banten.

Posco Tahun Baru

“Kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, penertiban ada di saya, sedangkan pembangunan kanal kembali ada di beliau. Kita kolaborasi seperti biasa, dan langsung eksekusi setelah semua siap,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut, termasuk kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kesultanan Banten, Budi menilai bahwa semua pihak harus taat pada aturan.

“Mereka juga orang yang tahu aturan. Pemerintah tidak hanya ingin mengatasi banjir, tapi juga mengembalikan marwah Kesultanan dengan memperbaiki kanal yang dulunya dibangun oleh Sultan,” ujarnya.

Budi menambahkan, kanal tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai jalur irigasi dan diharapkan dapat menjadi destinasi wisata air atau wisata perahu di kawasan bersejarah Banten Lama.

“Nantinya bisa jadi wisata perahu yang menarik, tanpa harus mengandalkan dana hibah. Tapi kita lihat dulu prosesnya seperti apa,” jelasnya.

Mengenai warga yang terdampak penertiban, Pemkot Serang akan menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

“Yang pasti kita utamakan keselamatan ribuan warga yang terdampak. Banyak juga bangunan di sana yang dipakai sebagai tempat usaha, dan kita akan lakukan pendampingan penuh,” tutur Budi.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Pemkot Serang dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk menjadikan kawasan Banten Lama sebagai ikon wisata sejarah dan budaya yang tertata.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien