Peran Dekopinda Kabupaten Serang, Distribusi Beras SPHP Lewat Koperasi Merah Putih Lebih Merata
SERANG-Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Serang memiliki peran dalam penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lebih merata.
Berkat dorongan Dekopinda Kabupaten Serang melalui didaftarkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai agen resmi, hal ini membuat distribusi beras SPHP lebih merata.
Hal ini terungkap dalam pertemuan instansi di lingkup Kabupaten Serang, yakni dari KDMP, Diskoumperindag dan Bulog, pada Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan hasil pertemuan di Bulog Cabang Serang itu, terdapat beberapa kesepakatan yang dilakukan antar para pihak terkait.
Pertama terkait ketersediaan beras SPHP. Perum Bulog menyampaikan bahwa stok beras SPHP untuk periode Oktober-Desember 2025 dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Serang.
“Kualitas beras SPHP saat ini adalah kualitas yang lebih baik dari sebelum nya,” tulis dokumen hasil pertemuan yang diterima redaksi, Sabtu (27/9/2025).
Kedua mengenai mekanisme penyaluran. Dalam hal ini, penyaluran beras SPHP akan dilakukan melalui koperasi desa yang tergabung dalam KDMP.
Distribusi dilakukan langsung dari gudang Bulog ke KDMP sesuai kuota yang telah ditetapkan, yaitu setengah ton per minggu dan maksimal 2 ton dalam sekali order.
“Setiap KDMP wajib menyerahkan data-data adminitrasi dan formulir serta surat pernyataan dari bulog,” jelas isi dokumen tersebut.
“Untuk harga, ditetapkan per bag kemasan 5kg yaitu sebesar Rp 55 ribu,” sambung isi dokumen tersebut.
Ketiga mengenai teknis pembayaran. Setiap KDMP akan diberikan waktu tempo pembayaran maksimal 7 hari sejak pengiriman.
Lalu jumlah uang yang dibayar adalah sejumlah barang yang terjual dalam periode tempo tersebut.
Jika terjadi kebocoran dikarenakan kesalahan yang tidak sengaja oleh KDMP, maka akan menjadi tanggung jawab Bulog dengan cara di ganti dengan yang baru saat pengiriman selanjutnya.
Keempat mengenai peran dan tanggung jawab KDMP. KDMP bertugas mengkoordinasikan penyaluran agar berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa KDMP tidak di perbolehkan menjual beras SPHP kepada warung warung untuk dijual kembali.

“KDMP hanya menjual beras SPHP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat,” tulis dokumen tertanda Pimpinan Bulog Cabang Kabupaten Serang dan Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang itu.
KDMP juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi distribusi secara berkala kepada Diskoumperindag.
Tak hanya itu, KDMP diharapkan untuk melakukan Bazar serentak dalam rangka Gerakan Pangan Murah secara berkala yang waktu nya di sesuaikan oleh pengurus KDMP.
Keempat mengenai pengawasan dan monitoring. Pihak Diskoumperindag akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan distribusi berjalan sesuai ketentuan,
KDMP diharapkan segera melaporkan jika terjadi kendala atau permasalahan di lapangan.
Terakhir mengenai tindak lanjut. Semua pihak berkomitmen untuk bersinergi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, melalui penyaluran beras SPHP secara merata dan transparan.
Hasil kesepakatan ini tak terlepas dari peran Dekopinda Kabupaten Serang yang mempertemukan di antara para pihak.
Plt Kepala Dekopinda Kabupaten Serang Aditya Angga Permana mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kegiatan Gerakan Pangan Murah yang di inisiasi oleh Kementerian Desa.
“Kemudian oleh Dekopinda dimediasi pertemuan antara KDMP dan Bulog untuk lebih sistematis dan terarah. Dengan adanya Pendaftaran KDMP sebagai agen resmi penjualan Beras SPHP, Minyak Kita, Gula dan Tepung,” kata dia.
Pertemuan ini diapresiasi Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat dan pihak Bulog.
“Dan Bulog mengapresiasi bahwa Kabupaten Serang menjadi wilayah yang aktif dan antusias atas Program Penjualan Beras SPHP,” ungkapnya.
“Kadis juga mengapresiasi kegiatan ini. Bulog juga siap bersinergi supply produk,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dekopinda merupakan organisasi gerakan koperasi di tingkat kabupaten atau kota yang berfungsi sebagai wadah untuk membina dan memperjuangkan aspirasi koperasi di daerahnya.
Dekopinda diketahui di bawah naungan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai organisasi gerakan koperasi tingkat nasional.
Dekopinda Kabupaten Serang berkomitmen memajukan koperasi, termasuk koperasi merah putih, program pemerintah Indonesia yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Lewat perannya, Dekopinda Kabupaten Serang membantu menggalakkan koperasi dan bapok agar bisa terdistribusi merata dan terjangkau masyarakat.***
