Perluas Layanan Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Serang Teken PKS dengan 5 Rumah Sakit
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Saat ini, 5 rumah sakit (RS) baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Disdukcapil kembali melakukan PKS dengan RS Budi Asih di Aula RS Budi Asih Kota Serang, kelima RS meliputi RS Kurnia di Kecamatan Kramatwatu, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), RS Hermina di Kecamatan Ciruas, RS Puri Garcia Legok Kota Serang, pada Senin, (2/10/2023).
Penandatangan PKS pelayanan adminduk terintegrasi balung anak (bayi lahir langsung bentuk akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA), pelayanan penerbitan akta kematian dan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah dan Direktur Rs Budi Asih, dr Tajus Ibrahim.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan tujuan kerjasama untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA, mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan akta kelahiran, KK, KIA dan Akta Kematian serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan update data peristiwa kematian di Kabupaten Serang.
“Perlu kami informasikan untuk dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah dalam bentuk pdf, dan dapat dicetak sendiri dengan Kertas Hvs 80 gram ukuran A4 warna putih, sehingga dokumen ini dapat langsung diterima oleh masyarakat dengan cara dikirim melalui e-mail atau WA,“ungkapnya.
Sedangkan untuk KIA, kata Abdullah, bentuknya seperti blangko KTP elektronik sehingga dalam pengambilannya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke UPT sesuai domisili pada KK.
“Bisa juga kami antar langsung. Pelayanan ini tidak dipungut biaya (gratis),“ katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, kerjasama dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang .
Hani memaparkan, adapun capaian realisasi Disdukcapil dalam pelayanan adminduk Capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 Tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen, KIA usia 0-17 Tahun sebesar 44,21 persen, Akta Kematian tercatat sebanyak 13.106 Akta Kematian.
“Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 Desa,“ucapnya.
Direktur RS Budi Asih Serang, dr Tajus Ibrahim berharap RS Budi Asih bisa mendukung program pemerintah agar tidak terjadinya data yang tumpang tindih. Adapun untuk angka kelahiran hanya sekitar 30 sampai 50 kelahiran setiap bulannya.
“Sedangkan angka kematian tidak tinggi, satu bulan juga belum tentu ada akibat kecelakaan. Begitupun kematian pasien yang dirawat,“ ujarnya. (*/Fachrul)