Pernikahan Korban Perkosaan dengan Pelaku Harus Dikritisi, Kompolnas Akan Klarifikasi Penyidik Polres Serang Kota

 

SERANG – Polres Serang Kota mengakui telah membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap gadis gangguan mental berinisial Y yang sebelumnya sempat ditahan. Kedua tersangka tersebut yakni, EJ (39) paman korban dan SM (46) tetangga korban.

Kasus pemerkosaan gadis dengan gangguan mental itu terungkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada tanggal 25 November 2021.

Kasus ini disoroti banyak pihak karena menimpa perempuan tak berdaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Saat ini korban Y sendiri diketahui tengah hamil, buah dari nafsu bejat kedua pelaku.

Menurut polisi, korban Y yang sebelumnya melapor telah mencabut laporannya. Namun pakar hukum dan aktivis menilai bahwa penanganan hukum oleh Polres Serang Kota tidak tepat dan mencederai martabat perempuan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Serang Kota.

Kompolnas RI akan menindaklanjuti informasi kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan jajaran di Polda Banten.

Poengky Indarti satu pemahaman dengan sejumlah pakar dan praktisi hukum yang menilai bahwa kasus perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga meskipun korban bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.

“Polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor,” ujar Poengky Indarti, Kamis (20/1/2022).

Kompolnas juga menilai terjadi kejanggalan dengan informasi adanya perdamaian antar korban dan pelaku. Terlebih korban dikabarkan menikah dengan salahsatu pelaku.

Pijat Refleksi

“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban, sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” ujar Poengky lagi.

Poengky menilai ada potensi terjadi kejahatan atau kekerasan seksual yang kembali terulang terhadap korban, jika kasus perkosaan ini dianggap selesai dengan damai.

“Masih belum jelas, apakah pelaku sudah punya istri? Apakah korban nantinya menjadi istri kedua? Oleh karena itu patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi), sehingga korban harus dilindungi,” tegasnya.

Restorative Justice (RJ) yang jadi alasan Polres Serang Kota untuk menghentikan kasus ini, menurut Kompolnas sangat tidak tepat.

“Restorative Justice itu pada kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tandasnya seperti dikutip dari Faktual.net

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis disabilitas berusia 21 tahun di Kota Serang dipaksa melayani nafsu bejad paman dan tetangganya sendiri selama hampir 2 bulan, sehingga korban pun kini kondisinya hamil.

Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yang juga seorang disabilitas bercerita kepada saudaranya bahwa anaknya telah mengalami kekerasan seksual oleh orang terdekatnya. Pasalnya, korban kerap merasa mual-mual dan muntah.

Hingga akhirnya, saudara korban sempat membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah mengandung janin.

Sontak, suadara korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Serang Kota pada Kamis 25 November 2021 kemarin. Dan kedua pelaku langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S (46) yang juga tetangga korban mengaku, jika dirinya sudah 6 kali menyetubuhi korban. Saat itu, korban kali pertama digauli pelaku pada bulan Juli 2021.

Sementara itu, paman korban EJ (39) tega menggauli korban lantaran sang istri tengah mengalami haid. Sehingga, pelaku pun melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban yang kebetulan tinggal satu rumah. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien