Wisata Anyer

Pilkada Mahal Jadi Sorotan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang: Demokrasi Tak Harus Selalu Langsung

 

SERANG – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka seiring tingginya biaya politik dan konflik sosial yang kerap menyertai pilkada langsung.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurutnya, anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi adalah narasi yang keliru dan menutup ruang diskusi konstitusional yang lebih rasional.

“Demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi adalah sistem nilai, tata kelola kekuasaan, dan tanggung jawab publik yang berlandaskan konstitusi dan hukum,” ujar Ahmad Muhibbin, Rabu (7/1/2026).

Ahmad Muhibbin menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan harus dilakukan secara langsung.

Artinya, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap sah dan konstitusional.

“Demokratis tidak selalu identik dengan langsung. Demokrasi perwakilan juga merupakan praktik yang diakui dalam sistem ketatanegaraan modern,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilu.

Karena itu, ketika DPRD memilih kepala daerah, mandat rakyat tetap bekerja melalui mekanisme perwakilan.

Pengalaman hampir dua dekade pilkada langsung, menurut Ahmad Muhibbin, menunjukkan berbagai persoalan serius.

Mulai dari konflik pasca pemilihan, polarisasi sosial di masyarakat, hingga maraknya politik uang dan biaya politik yang tidak rasional.

“Pilkada langsung membutuhkan anggaran besar, baik dari APBN/APBD maupun dari kantong kandidat. Akibatnya, banyak kepala daerah yang sejak awal masa jabatan justru tersandera kompromi politik dan kepentingan balas budi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melahirkan kebijakan transaksional yang jauh dari kepentingan rakyat.

Sebagai alternatif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai mampu menekan biaya politik dan mendorong proses seleksi yang lebih rasional, dengan menitikberatkan pada kapasitas, rekam jejak, serta visi kepemimpinan calon kepala daerah.

Selain itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat terbangun lebih seimbang sejak awal, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan keduanya sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menjawab kekhawatiran soal oligarki, Ahmad Muhibbin menegaskan bahwa tidak ada satu pun sistem pemilihan yang sepenuhnya steril dari penyimpangan.

“Pilkada langsung pun tidak kebal dari politik uang dan dominasi elite. Solusinya bukan menutup opsi konstitusional, tetapi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik DPRD,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa perdebatan soal pilkada seharusnya tidak terjebak pada dikotomi langsung atau tidak langsung, melainkan pada efektivitas pemerintahan dan keberpihakan pada rakyat.

“Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri, termasuk cara kita memilih pemimpin daerah. Jika tidak, demokrasi hanya akan menjadi ritual prosedural tanpa substansi,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien