Pilkades Kabupaten Serang Kembali Ditunda Sampai Status PPKM Selesai
SERANG – Panitia Pilkades serentak Kabupaten Serang kembali melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti adanya perpanjangan PPKM level 3 dan 4 Jawa Bali 3-9 Agustus 2021.
Hasil rapat tersebut memutuskan untuk kembali mengundur pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan rapat pada hari ini memutuskan pertama menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang semula direncanakan pada tanggal 8 Agustus hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Keputusan rapat hari ini pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Entus dalam rapat di ruang rapat Brigjen Syam’un, Rabu, (4/8/2021).
Ia berharap dalam waktu hingga 9 Agustus tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan.
“Mudah mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” katanya.
Namun bagaimana pun kata dia, kita tidak bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi bisa saja masuk ke level 4.
Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik,” katanya.
Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari.
“Kalau tidak memungkinkan tanggal 10 tidak ada (rapat) nanti menyusul surat,” ucapnya.
Kedua kata dia, walau diundur namun untuk tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.
“Sehingga mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan. Karena disamping potensi virus juga memberatkan calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tuturnya. (*/Red)