PN Serang Vonis Bebas Maryadi Humaedi, Atas Dugaan Mafia Tanah Oleh PT KIEC
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Maryadi Humaedi Atas laporan PT. Krakatau Industrial Estate (KIEC) Cilegon dengan tuduhan pemalsuan dokumen warkah tanah.
Menurut Penasehat Hukum Maryadi Humedi, saat ditemuai awak media di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Kamis (09/04/2020), mengatakan bahwa kemarin adalah sidang pembacaan putusan majelis hakim.
“Jadi tadi itu kita sudah sidang mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, yang pada intinya Hakim menyatakan atau putusan menyatakan Klien kami bebas Murni” Ungkap Alvon Kurnia Palma.
“Bebas murni itu kategorinya salah satu unsur di dalam putusan tersebut tidak terpenuhi karna yang dituduhkan kepada klien kami itu pasal 263 ayat 1 dan ayat 2.
“Pada ayat satu klien kami tidak terbukti membuat surat palsu, dan kemudian di dalam ayat duanya itu disebutkan, bahwa pak maryadi juga tidak terbukti menggunakan dokumen palsu yang merugikan pihak lainnya” Ungkap Penasehat Hukum Alvon Kurnia Palma
Alvon mengatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa Maryadi Humaedi itu bukan mafia tanah dan orang yang bilang klien kami sebagai mafia tanah itu tidak berdasar.
“Siapapun itu apakah dia aparat negara atau bukan, itu harus bicara atas putusan pengadilan terlebih dahulu, jangan membuat statement berdasarkan asumsi dan opini sehingga memberikan hukuman kepada klien kami dan keluarganya” Tegas Alvon.
Saat ditanya terkait tindak lanjut putusan pengadilan ini, Alvon mengatakan akan menunggu dari jaksa itu apakan membuat kasasi atau tidak karna bebas murni ini langsung kasasi tidak lagi banding.
Sedangkan klien kami mengatakan, Pihaknya berterimakasih kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memutuskan bebas murni dan telah memberikan putusan mana yang hak dan mana yang bathil”. tutupnya. (*/Red)