
SERANG – Beredarnya video tentang adanya salah satu pasien yang diduga terjangkit virus corona di RSUD Drajat Prawira Serang menghebohkan masyarakat Banten.
Merespon hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi Polda Banten dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang, informasi yang disampaikan melalui video tersebut dipastikan hoax atau tidak benar. Karena pasien yang sedang ditangani itu adalah salah satu pasien yang mengidap penyakit paru-paru, bukan pasien terjangkit virus corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat itu.
Kabid Humas polda Banten, Edy Sumardi Priadinata menjelaskan, Ditreskrimsus telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait beredarnya video hoax singkat di media sosial itu, baik disebar melalui Facebook, WhatsApp, maupun Instagram, dengan menyebutkan salah satu pasien RSUD Drajat Prawira terjangkit virus corona atau Covid-19.
“Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah hoax atau tidak benar,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Edy menuturkan, beredarnya video hoax yang telah meresahkan warga itu saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.
“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk bijak menggunakan akun media sosial dengan tidak menyebarkan foto, video atau pemberitaan hoax di saat situasi saat ini. (*/Qih)