Polisi Kembali Tangkap 2 Oknum Pelajar Pembacok hingga Tewas saat Tawuran di Kota Serang 

 

SERANG – Polisi berhasil menangkap 2 dari 4 oknum pelajar SMKN 2 Kota Serang terduga pelaku pembacokan yang menewaskan MA (16) siswa SMK 1 PGRI saat terlibat tawuran di Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Kedua pelaku yang sempat diburu berhasil diamankan pada Selasa 18 Januari 2022 saat sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sehari sebelumnya, satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Serang, sehingga total 3 pelaku yang sudah diamankan.

“Saat kita tunjukkan barang bukti kepada pelaku, mereka pun tidak bisa mengelak. Pelaku masih anak, dan masih sekolah. Salah satunya itu yang mengajak dan yang pertama membacok korban,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea dihadapan awak media, Rabu, 19 Januari 2022.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menerangkan, bahwa dua pelajar yang diamankan berinisial MK dan MJ.

Pijat Refleksi

Menurutnya, kedua pelajar tersebut menjadi pelaku utama penganiayaan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Total yang kami amankan ada 3 pelaku, tinggal 1 lagi yang masih kita cari. Jadi mereka ini yang paling depan saat tawuran, MK ini jadi yang pertama menghunuskan clurit ke pinggang korban, kemudian diikuti oleh MJ dan R yang menyabetan clurit dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” kata David.

Disampaikan David, jika kedua sekolah yang terlibat tawuran yakni antara SMKN 2 Kota Serang dengan SMK 1 PGRI merupakan musuh bebuyutan yang kerap terlibat tawuran di sejumlah wilayah di Kota Serang.

“Ini dari SMKN 2 Kota Serang dan SMK 1 PGRI. Menurut info dan pengakuan para pelaku, bahwa kedua sekolah ini dari dulu bermusuhan,” tukasnya.

Saat ini para pelajar tersebut sudah berada di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Mereka masih dibawah umur dan akan ditahan dalam 7 hari ke depan untuk proses selanjutnya. Kita minta pertanggungjawaban sekolah agar para pelajar yang sering tawuran diberikan sanksi administratif,” tandasnya. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien